DIREKTUR INFOKOM PAPARKAN SIMPAS DI BAPPENAS

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Informasi dan Komunikasi (Infokom), Ibnu Chuldun mendapat kesempatan mempresentasikan sistem informasi yang telah dibangun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kepada Badan Perencanan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) di ruang rapat Direktorat Hukum dan HAM Bappenas, Rabu (29/10). Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat ini menjelaskan bahwa saat ini Ditjen PAS sedang mengembangkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menjadi Sistem Informasi Manajemen  Pemasyarakatan (SIMPAS). "Upaya ini dalam rangka membangun Single Case Management  yang terintegrasi dengan  Sistem Peradilan Pidana Terpadu (CJS)," ungkap Ibnu. Lanjut, menurutnya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana terpadu dapat berlangsung dengan baik apabila didukung oleh sistem infomasi yang terintegrasi antar aparat penegak hukum. Dihadapan para pejabat Bappenas, Ibnu juga memaparkan laporan SMS Gateway Ditjenpas yan

DIREKTUR INFOKOM PAPARKAN SIMPAS DI BAPPENAS
Jakarta, INFO_PAS - Direktur Informasi dan Komunikasi (Infokom), Ibnu Chuldun mendapat kesempatan mempresentasikan sistem informasi yang telah dibangun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kepada Badan Perencanan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) di ruang rapat Direktorat Hukum dan HAM Bappenas, Rabu (29/10). Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat ini menjelaskan bahwa saat ini Ditjen PAS sedang mengembangkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menjadi Sistem Informasi Manajemen  Pemasyarakatan (SIMPAS). "Upaya ini dalam rangka membangun Single Case Management  yang terintegrasi dengan  Sistem Peradilan Pidana Terpadu (CJS)," ungkap Ibnu. Lanjut, menurutnya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana terpadu dapat berlangsung dengan baik apabila didukung oleh sistem infomasi yang terintegrasi antar aparat penegak hukum. Dihadapan para pejabat Bappenas, Ibnu juga memaparkan laporan SMS Gateway Ditjenpas yang bisa diakses oleh khalayak umum untuk mengetahui data statistik jumlah tahanan dan narapidana setiap UPT di Indonesia. Didampingi Victor Teguh (Kasubdit Data dan Informasi) dijelaskan pula tentang Sistem Database Pemasyarakaan (SDP) yang telah diaplikasikan ke seluruh UPT. “Melalui SDP penanganan perkara warga binaan diproses dengan teknologi informasi,” terang Direktur termuda di Ditjen PAS. SDP yang kini telah update hingga versi 3.1.1 ini memudahkan petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan program pembinaan warga binaan. Untuk mempercepat proses dan menghindari pungli, pemberian Cuti Bersyarat serta Pembebasan Bersyarat dilakukan secara online melalui aplikasi ini. “Bulan depan kami pun akan coba pemberian Remisi Online,” tambahnya. Dalam forum tersebut Arif Christiono Soebroto, Direktur Hukum dan HAM Bappenas mengapresiasi hasil capaian yang didapat oleh Ditjenpas dari SDP. Ia bersama tim akan meninjau langsung aplikasi SDP ke UPT wilayah Jakarta dalam waktu dekat. “Kami berkeinginan aplikasi ini ke depan bisa diintegrasikan dengan sistem informasi yang telah dimiliki aparat penegak hukum lainnya,” harapnya. Bappenas sebelumnya telah melakukan diskusi forum dengan aparat penegak hukum lainnya guna pengintegrasian data sistem informasi penanganan perkara. Jadi apabila seseorang melakukan tindak pidana, data awal dari Kepolisian dapat digunakan selanjutnya hingga instansi pemasyarakatan. “Semua akan berjalan dengan baik apabila running by system, nantinya yang mempunyai wewenang mengolah data adalah Menko Polhukam,” tutup Chris. (AH)   Penulis : Rio Wisuma

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0