Ditjenpas Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di UPT Pemasyarakatan

Ditjenpas Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di UPT Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), A. Yuspahruddin, mengapresiasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melakukan protokol kesehatan dalam pencegahan Coronavirus disease (COVID-19). Hal ini disampaikannnya pada kegiatan sosialisasi pedoman COVID-19 di UPT Pemasyarakatan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan COVID-19, Selasa (8/9) di Graha Bakti Pemasyarakatan, Ditjenpas.

“Kami apresiasi UPT yang terus menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan di dalam dan di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) / rumah tahanan negara (rutan), menggunakan masker bagi petugas dan narapidana, serta selalu menjaga jarak,” puji Yuspahruddin.

Pada kesempatan itu, masing-masing UPT Pemasyarakatan melakukan tanya jawab dengan beberapa Tim Penanganan COVID-19 Ditjenpas, khususnya bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi pada Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditenpas, Hetty Widiastuti, menyampaikan pesan khusus kepada seluruh Tim Penanganan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan. “Kita harus selalu menjaga kebersihan, berolahraga, berjemur di bawah sinar matahari, serta selalu memakai masker dan menjaga jarak,” pesannya.

Apalagi, lanjut Hetty, UPT Pemasyarakatan sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19 karena kondisi overcrowded. Untuk itu, UPT Pemasyarakatan tidak menerima tahanan A.II (tahanan kejaksaan) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Hal senada disampaikan Kasubdit Pelayanan Tahanan pada Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Ditjenpas, Totok Budiyanto. “Per tanggal 5 September 2020 terdapat 17.000 tahanan A.II di seluruh Indonesia yang belum bisa diterima untuk dimasukkan ke dalam rutan karena jumlah yang sangat banyak dan sangat berisiko dalam penyebaran COVID-19 di lapas/rutan,” jelas Totok.

“Kebijakan tersebut dibuat Menteri Hukum dan HAM RI guna mencegah penyebaran COVID-19 di lapas/rutan,” tutup Totok. (mk/aw)

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0