Dirjen PAS: Kepatuhan Internal, Kunci Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Peredaran Narkotika

Jakarta, INFO_PAS – Penerapan pola new normal di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menuntut kerja keras jajaran Pemasyarakatan sebagai langkah preventif pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19). Untuk itu, diperlukan kepatuhan internal dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Pemasyarakatan Bidang Penindakan dan Penanggulangan, Kepatuhan Internal, dan Evaluasi Bagi Petugas Pemasyarakatan Tahun 2020 di Jakarta, (20/7).
“Salah satu langkah yang diterapkan adalah pelaksanaan kunjungan serta sidang online serta upaya lain guna pembatasan interaksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal tersebut akan sulit dilakukan tanpa kepatuhan internal petugas,” ujar Reynhard.
Reynhard mencontohkan narapidana di Amerika Serikat yang harus dikeluarkan akibat COVID-19. “Saya tidak membayangkan jika tiba-tiba ada 1.000 narapidana terpapar. Itu mau dikemanakan? Bagaimana menolongnya? Yang menolong juga takut, biaya seperti apa? Banyak rangkaian-rangkaiannya,” tambah Reynhard.
Terkait dengan keamanan dan ketertiban, Reynhard kembali mengingatkan tiga kunci mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkotika, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. “Jika deteksi dini dilakukan dengan baik, maka gangguan keamanan dan ketertiban akan berkurang. Perilaku internal juga perlu dideteksi. Jangan gara-gara satu dua orang, lembaga yang kita cintai menjadi jelek, tidak baik. Saya pun sangat mencintai Pemasyarakatan,” ungkap Reynhard.
Mengenai pemberantasan narkotika, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah memindahkan 228 bandar narkotika ke Nusakambangan pekan lalu. Reynhard mengungkapkan hal tersebut mendapatkan apresiasi dari media dan masyarakat.
“Memindahkan bandar narkotika itu tidak mudah. Sampai hari ini berita positifnya bukan main. Itu adalah keberhasilan kita bersama-sama. Semua saling bersatu, jangan sampai diam. Jika ada berita yang kurang baik segera diklarifikasi,” tambahnya.
Ia juga berharap jajaran Pemasyarakatan dapat menjaga komitmen pemberantasan narkotika. “Siapa pun petugas yang terlibat dengan narkotika akan dipastikan untuk ditindak tegas, bahkan dipecat dan dikirim ke Nusakambangan,” tegas Reynhard.
Konstek Pemasyarakan Bidang Penindakan dan Penanggulangan, Kepatuhan Internal dan Evaluasi akan diselenggarakan selama lima hari mulai tanggal 20-24 Juli 2020 dan diikuti petugas dari Ditjen PAS, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta dan Banten, serta UPT Pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta terhubung melalui teleconference dengan 14 Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan wilayah Indonesia Bagian Barat.
Adapun para peserta akan mendapatkan materi dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal HAM, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Batu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Yogyakarta, serta Tanty Surya Reinhart Thamrin. (dz)
What's Your Reaction?






