Vanesa Angel Masuk LPP Jakarta, Kalapas: Tidak Ada Perbedaan dengan Napi Lain
Jakarta, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta, Herlin Candrawati, menegaskan tidak akan membeda-bedakan Vanesa Angel dengan narapidana lainnya. Hal ini ditegaskan Herlin kala menerima selebriti bernama asli Vanesa Adzania di Lapas Pempuan Jakarta, Rabu (18/11).
Vanesa resmi menghuni Lapas Perempuan Jakarta atas perkara psikotropika pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 dengan pidana selama 3 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan. Seperti halnya narapidana yang baru memasuki lapas, Vanesa harus menjalani masa karantina selama 14 hari bersama dengan 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya hasil mutasi dari Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Tidak ada perbedaan dengan narapidana lain. Semua wajib menjalani karantina/mapenaling selama 14 hari pertama masa penahanan,” tegas Herlin.
Proses penerimaan Vanesa di Lapas Perempuan Jakarta dilakukan dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease (COVID-19). Hal tersebut merupakan salah satu SOP yang harus dipatuhi dan dilaksaksanakan sebaik mungkin.
“Sebelum memasuki area lapas, sudah tentu dilakukan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan barang bawaan melalui x-ray, dan penggeledahan badan tanpa terkecuali,” terang Kalapas.
Dengan ditemani oleh satu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat dan satu kuasa hukum, Vanesa Angel juga menjalani proses identifikasi, sidik jari, dan manajemen registrasi di ruang registrasi sesuai prosedur yang ada. “Kami lakukan pula rapid test COVID-19 kepada Vanesa dan dua orang lainnya untuk memastikan status kesehatan mereka,” tambah Herlin.
Kontributor: Azzah Al Maroro Jati