Bogor, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI, I Wayan K Dusak, bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Endang Sudirman beserta Direktur Informasi dan Komunikasi (Dir. Infokom), Aman Riyadi, bertandang ke Pusat Pelatihan dan Penanggulangan Terorisme (PPPT) Indonesia Peace and Security Center (IPSC) Sentul Bogor, Selasa (08/12).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan melihat kesiapan sejauh mana tempat tersebut dapat membinan narapidana terorisme.
“Narapidana teroris butuh perlakuan khusus, oleh karena itu kita perlu sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat membina narapidana teroris,†ungkap Dusak.
Dirjen PAS juga mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih tidak kalah pentingnya untuk dapat membina narapidana teroris tersebut.
“SDM yang terlatih sangat diperlukan untuk menjaga dan membina narapidana teroris dengan tujuan deradikalisasi,†harapnya.
Sementara itu Sesditjenpas, Endang Sudirman, mengatakan perlu diadakan kerjasama antar Ditjenpas dan BNPT serta instansi lain yang terkait dengan penanganan narapidana teroris.
“Perlu diadakan perjanjian kerjasama (PKS) atau MoU antara Ditjenpas dan BNPT serta instansi lain yang terkait dengan penanganan narapidana teroris,†imbuhnya.
Direktur Penegakan Hukum BNPT, Widodo Supriady, menyampaikan untuk pengoperasian dan pengelolaan Lapas Khusus Teroris tersebut berada di bawah kewenangan Ditjenpas.
“Untuk pengoperasiannya, lapas tersebut tentu harus dilengkapi petugas Lapas yang akan menjaga napi teroris. Meskipun BNPT yang menggelar program deradikalisasi, operasional Lapas, termasuk penjagaannya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. BNPT hanya menyediakan tempat saja,†jelas Widodo.
Di dalam gedung itu juga  terdapat ruang dialog damai antara narapidana dengan psikolog, ulama, dan mantan-mantan ‘teroris’, dialog dengan para mantan teroris ini paling efektif dalam upaya deradikalisasi, dalam gedung bertingkat itu terdapat 48 kamar dengan kapasitas tiga orang setiap kamar. Dengan demikian, total 144 narapidana yang bisa ditampung di gedung dengan pengamanan Maximum Security tersebut.
Penulis : Singgih Pratama