DITJEN PAS SUSUN PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN DI BAPAS, LPAS DAN LPKA
DITJEN PAS SUSUN PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN DI BAPAS, LPAS DAN LPKA
Tuesday, 26 August, 2014 - 11:55
Jakarta, INFO_PASÂ - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, menggelar
DITJEN PAS SUSUN PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN DI BAPAS, LPAS DAN LPKA
Tuesday, 26 August, 2014 - 11:55
Jakarta, INFO_PASÂ - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, menggelar Lokakarya Rancangan Pedoman Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Hotel Alila, Selasa (26/8).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan saran, dari narasumber dan peserta lain yang berjumlah 29 orang, tentang pola pelayanan, pembinaan dan pembimbingan yang sesuai bagi kepentingan anak, baik di Bapas, LPAS dan LPKA.
"Kegiatan ini juga untuk menginventarisir masukan dan saran narasumber dan peserta lainnya dalam rangka penyempurnaan rancangan Pedoman Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bapas, LPAS dan LPKA," ujar GAP Suwardani, Kepala Sub Direktorat Perlindungan dan Pengentasan Anak Ditjen Pas.
Sementara itu Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjen Pas, Priyadi, yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan bahwa pelaksanaan lokakarya ini sangat penting mengingat Ditjen Pas akan menentukan kebijakan strategis tentang sistem perlakuan/pembinaan anak di seluruh Indonesia yang berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa.
"Kita menyadari bahwa secara kelembagaan maupun SDM (Sumber Daya Manusia) masih jauh dari ideal, karena saat ini baru berdiri 71Bapas dan 19 Lapas Anak yang akan berubah menjadi LPKA. UU mengamanahkan Bapas di setiap Kabupaten/Kota dan LPKA di setiap Provinsi. LPAS yang seharusnya ada di setiap Provinsi bahkan saat ini belum ada," papar Priyadi.
Perwakilan dari UNICEF Indonesia Bidang Perlindungan Anak, Ali Parly, mendorong agar pedoman ini cepat diselesaikan dan segera dilaksanakan. "UU sudah berjalan 26 hari, pedoman yang tersusun agar bukan sebagai dokumen saja, setelah disusun, selesai dan ditandatangani segera diimplementasikan," Ujar Ali.
"Dalam pelaksanaannya juga harus selalu dilakukan evaluasi, harus benar-benar menjadi acuan kerja agar Anak merasakan manfaatnya," Pungkas Ali.
Penulis: JP Budi
What's Your Reaction?
Tuesday, 26 August, 2014 - 11:55
%20043a.jpg)
DITJEN PAS SUSUN PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN DI BAPAS, LPAS DAN LPKA
Tuesday, 26 August, 2014 - 11:55
%20043a.jpg)
What's Your Reaction?






