Bekasi, INFO_PAS – Hasil kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bekasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) berbuah pelaksanaan penyuluhan hukum bagi tahanan yang tengah berada di tahap penuntutan, Jumat (26/2). Materi yang disampaikan adalah proses selama persidangan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Simak baik-baik apa yang disampaikan oleh Posbakumadin agar bermanfaat bagi para tahanan yang sedang menjalani persidangan. Bagi tahanan yang bersedia didampingi oleh Posbakumadin agar segera isi formulir dan tidak dipungut biaya,†papar Kepala Lapas (Kalapas) Bekasi, Surung Pasaribu.
Selain penyuluhan, hari itu Lapas Bekasi juga melakukan perjanjian kerjsama dengan Rumah Sebaya. Kerjasama ini berkaitan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melaksanakan program asimilasi.
[caption id="attachment_31223" align="alignleft" width="620"] MoU Lapas Bekasi dengan Rumah Sebaya[/caption]
"Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat melancarkan program pembinaan, khususnya bagi mereka yang terkait PP 99 tahun 2012,†harap Kalapas.
Surung yang pernah menjabat sebagai Kalapas Rantau Parapat ini sangat bersemangat dalam membangun Sistem Pemasyarakatan agar lebih baik lagi kedepannya, khususnya di Lapas Bekasi.
“Program pembinaan lapas tidak mungkin berhasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat, petugas, dan juga WBP. Kami berkomitmen demi kemajuan Sistem Pemasyarakatan, khususnya program pembinaan dengan pihak luar,†tandasnya. (IR)
Kontributor: Kiki Oditya