Ditjen PAS: Tirta Wahyu Praptono Bukan Petugas Pemasyarakatan Lagi!
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan oknum petugas Pemasyarakatan atas nama Tirta Wahyu Prapto yang diberitakan di sejumlah media terlibat jaringan narkoba bukanlah pegawai Kementerian Hukum dan HAM lagi, tidak pernah, dan tidak sedang bertugas di Lapas Kelas IIA Salemba. Sebelumnya ia memang pernah menjadi petugas Rutan Salemba.
“Tirta Wahyu Praptono bukan lagi pegawai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dia sudah diberhentikan karena telah melanggar pasal 5 dan 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,†ujar Kepada Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan.
“Keputusanya itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor.M.HH-98.KP.07.03 Tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Per
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan oknum petugas Pemasyarakatan atas nama Tirta Wahyu Prapto yang diberitakan di sejumlah media terlibat jaringan narkoba bukanlah pegawai Kementerian Hukum dan HAM lagi, tidak pernah, dan tidak sedang bertugas di Lapas Kelas IIA Salemba. Sebelumnya ia memang pernah menjadi petugas Rutan Salemba.
“Tirta Wahyu Praptono bukan lagi pegawai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dia sudah diberhentikan karena telah melanggar pasal 5 dan 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,†ujar Kepada Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan.
“Keputusanya itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor.M.HH-98.KP.07.03 Tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil,†sambungnya.
Arpan juga mengatakan sejak tanggal 5 Maret 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor: SEK-82.KP.04.01 Tahun 2012 yang bersangkutan sudah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rupbasan Jakarta Pusat karena telah melakukan pelanggaran disiplin berupa tindak tidak pernah masuk dinas selama bertugas.
Senada dengan Arpan, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menuturkan pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama dan Ditjen Pemasyarakatan akan terus mengawal permasalahan tersebut juga.
“Assement terhadap petugas Pemasyarakatan secara berkala terus kami lakukan dalam rangka penguatan kapasitas, pembinaan, dan untuk memastikan petugas tidak melakukan hal yang dilarang. Apalagi sampai menjadi jaringan narkoba. Hal itu sangat kami antisipasi,†tegas Lilik.