Ditjenpas Bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Bahas Pembangunan UPT Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI kedatangan tamu dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (19/01). Kedatangan anggota Komisi III Kabupaten Musi Banyuasin tersebut terkait dengan pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Paimin, mengatakan rencana pembangunan UPT Pemasyarakatan di Kabupaten Banyuasin untuk alokasi anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan UPT Pemasyarakatan, karena Lapas / Rutan di Kabupaten Banyuasin sudah overkapasitas. “Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Banyuasin sudah memprihatinkan, karena kondisinya yang overkapasitas, kami dari pemerintah kabupaten Banyuasin peduli dengan Lembaga Pemasyarakatan, karena warga binaan yang berada di Lemabaga Pemasyarakatan juga merupakan warga yang t

Ditjenpas Bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Bahas Pembangunan UPT Pemasyarakatan
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI kedatangan tamu dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (19/01). Kedatangan anggota Komisi III Kabupaten Musi Banyuasin tersebut terkait dengan pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Paimin, mengatakan rencana pembangunan UPT Pemasyarakatan di Kabupaten Banyuasin untuk alokasi anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan UPT Pemasyarakatan, karena Lapas / Rutan di Kabupaten Banyuasin sudah overkapasitas. “Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Banyuasin sudah memprihatinkan, karena kondisinya yang overkapasitas, kami dari pemerintah kabupaten Banyuasin peduli dengan Lembaga Pemasyarakatan, karena warga binaan yang berada di Lemabaga Pemasyarakatan juga merupakan warga yang tinggal di daerah kami, oleh karena itulah kami ingin perubahan di Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah kabupaten Banyuasin,” ujarnya. Sementara itu Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, menjelaskan bahwa pembangunan UPT Pemasyarakatan harus melalui beberapa pertimbangan dan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah mudah terjangkau, harus dekat dengan instansi penegak hukum lain agar proses persidangan menjadi lebih efisien, sesuai dengan peraturan pemda setempat, lahan yang diberikan tidak terkena bencana alam, pada lokasi kota yang terbatas luas lahannya dapat dibuat bertingkat, kontur tanah dapat terhindar dari pematangan lahan yang sangat besar. “Pembangunan UPT Pemasyarakatan harus memperhatikan prioritas nasional, walaupun sudah ada lahan  namun untuk pengembangan Lapas baru sedikit terbentur permasalahan, karena kita harus memperhatikan prioritas pembangunan nasional, penyediaan lahan juga membutuhkan  langkah yang panjang. Jadi, Ditjenpas akan membantu pengeluaran surat proposal untuk pembangunan UPT Pemasyarakatan  di wilayah Kabupaten Banyuasin,” jelas Mardjoeki. Senada dengan Plt Dirjepas, Sekretaris Ditjenpas, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan bahwa prioritas nasional Ditjenpas di tahun 2018 adalah penyelesaian pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),  Balai Pemasyratakatan  (Bapas) dan Lembaga Pemasyaakatan Perempuan (LPP), serta penanganan Lapas High Risk. Di tahun 2019 Ditjenpas juga masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan prioritas nasional.  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0