Ditjenpas Gali Potensi Pengembangan Rumah Singgah di Jawa Barat

Ditjenpas Gali Potensi Pengembangan Rumah Singgah di Jawa Barat

Garut, INFO_PAS – Pembangunan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” menjadi salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tahun 2022. Guna menyukseskan program tersebut, Ditjenpas koordinasikan Pembentukan Rumah Singgah Wilayah Jawa Barat di Garut, Senin (13/6) untuk menggali sumber daya dan akses yang dimiliki Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan pemerintah daerah (pemda) yang dapat mendukung pembentukan rumah singgah.

Pada kesempatan ini, hadir pula jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, perwakilan Kejaksaan Negeri Garut, perwakilan Dinas Sosial Garut, perwakilan Dinas Pendidikan Garut, perwakilan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jawa Barat, serta Pokmas Lipas setempat.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, melalui Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan, Dasep Rana Budi, menyampaikan rumah singgah dibentuk sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang terpadu. Melalui rumah singgah, berbagai pihak dapat berkolaborasi memberikan pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Rumah Singgah 'Griya Abhipraya' diusung sebagai wadah untuk mendukung implementasi Keadilan Restoratif di mana peran masyarakat sangat dominan dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia,” tutur Dasep.

Terlebih, Keadilan Restoratif menjadi salah satu poin dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru di mana pemidanaan alternatif menjadi salah satu agenda yang diusulkan. “Sama halnya yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana penjara bukan menjadi satu-satunya pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar hukum dewasa. Ada bentuk alternatif pemidanaan lainnya yang lebih mengedepankan keterlibatan masyarakat dan perbaikan perilaku pelanggar hukum serta bentuk payback kesalahan yang pernah dilakukan pelanggar hukum kepada masyarakat melalui bentuk-bentuk kerja sosial,” tambah Dasep.

Pada kesempatan tersebut, Ditjenpas juga memberikan apresiasi terhadap pemda dan Pokmas Lipas atas sumbangsih pemikiran sekaligus dukungan dalam pelaksanaan pemberdayaan WBP. “Mari kita dorong lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam pembentukan dan pengelolaan rumah singgah nantinya,” tandas Dasep.

Gayung bersambut, Bupati Garut, Rudi Gunawan, menyatakan dukungan terhadap pembentukan rumah singgah ini. “Kami, Pemkab Garut, siap menjalin sinergi antarlembaga untuk mendukung pembentukan rumah singgah di wilayah Garut,” ucapnya. (afn)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0