Ditjenpas-GCCS Berkolaborasi Tangani Ekstremisme Berbasis Kekerasan di UPT Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Sebagai salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme Berbasis Kekerasan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Global Center on Cooperative Security (GCCS) berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi petugas Pemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan bagi narapidana terorisme. Hal ini dilakukan pada acara Sosialisasi Surat Edaran Pedoman Pelatihan Intensif Penanganan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara langsung dan virtual di Aula Lantai 6 Ditjenpas, Selasa (19/7).
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, menyebut penguasaan bidang tugas dan peningkatan profesionalisme bagi petugas Pemasyarakatan dapat diwujudkan dengan terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri, dalam hal ini penanganan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus, yakni narapidana terorisme. “Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan strategi komprehensif untuk memastikan langkah sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” sebut Thurman.
Thurman juga menjelaskan Ditjenpas bersama GCCS telah menyiapkan sejumlah prosedur terkait dengan penanganan ekstremisme di UPT Pemasyarakatan, salah satunya peluncuran modul dan pedoman melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-11.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelatihan Intensif Penanganan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di UPT Pemasyarakatan. “Modul dan pedoman pelatihan ini berisi tiga materi utama, yaitu narapidana, prosedur, dan petugas Lapas,” urainya.
Lebih lanjut, Thurman menyampaikan penyusunan modul dan pedoman tersebut akan dilanjutkan dengan dilaksanakannya pelatihan kepada petugas Pemasyarakatan. “Pelatihan kepada petugas Pemasyarakatan adalah agar mereka memiliki pemahaman yang baik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai standar yang ada, khususnya pelaksanaan pembinaan bagi narapidana terorisme yang memerlukan kemampuan dan perlakuan yang sangat hati-hati mengingat karakteristik khusus narapidana kelompok ini,” ungkapnya.
Thurman berharap dukungan dari seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanganan ekstremisme berbasis kekerasan di UPT Pemasyarakatan. “Terima kasih kepada GCCS yang telah mendukung Ditjenpas sejak tahun 2016 dan telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Terima kasih pula atas dukungan Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan, jajaran pejabat koordinator dan subkoordinator Ditjenpas, tim trainer, dan seluruh peserta,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur GCCS, David Dews, yang hadir secara virtual menyampaikan kolaborasi antara kedua lembaga ini akan terus dilaksanakan dalam upaya penanganan ekstremisme di Lapas, khususnya untuk narapidana terorisme. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin berkolaborasi dengan Ditjenpas untuk menggelar pelatihan bagi seluruh petugas dalam memaksimalkan penanganan narapidana ekstremisme di Lapas,” janjinya.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara RI, serta mitra Non-Government Indonesia, yaitu ICITAP, UNODC, Search for Common Ground, AIPJ2, Yayasan Prasasti Perdamaian, Center for Detention Studies, Aliansi Indonesia Damai, dan Yayasan Ruang Damai. (O2)
What's Your Reaction?






