Ditjenpas, Kementerian PKP, dan Kemenkeu Bahas Rencana Pemindahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) bahas rencana tukar-menukar lahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba, Jumat (16/5). Rencana ini melibatkan mekanisme tukar-menukar lahan yang saat ini digunakan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah padat penduduk untuk dimanfaatkan menjadi kawasan permukiman. Sebagai gantinya, akan dibangun Lapas dan Rutan baru di lokasi lain.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan rencana ini merupakan upaya mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding yang selama ini terjadi di Lapas dan Rutan, terutama di Jakarta. “Pemindahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba bukan sekadar tukar aset, tetapi harus menjawab persoalan isu Pemasyarakatan yang terus terjadi, yakni dalam mengatasi overcrowding dan overcapacity,” harapnya.
Senada, Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian PKP, Brigjen Pol. Aziz Andriansyah, menambahkan dalam proses tukar menukar aset milik negara seperti ini diperlukan keseimbangan nilai aset agar tidak merugikan negara. “Permasalahan yang sering muncul dalam proses tukar-menukar aset negara berasal dari ketidakseimbangan nilai. Maka dari itu, seluruh tahapan dan skema harus dirancang sejak awal untuk menghindari kendala,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DJKN, Kementerian Keuangan, menambahkan pentingnya kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi mengenai aset yang akan ditukar. Hal ini mencakup status kepemilikan, keberadaan bangunan bersejarah, dan rencana pembangunan pengganti.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas beberapa opsi lokasi pengganti untuk pembangunan Lapas dan Rutan baru, di antaranya Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Barat. Adapun Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba saat ini menampung 12.000 Warga Binaan dan Tahanan dari 5.700 kapasitas yang terdiri dari Lapas, Rutan, dan Rumah Sakit Umum Pengayoman. Melalui langkah tukar-menukar aset ini, Ditjenpas turut mendukung implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi masalah overcapacity dan overcrowding secara komprehensif di Lapas dan Rutan. (fjr)
What's Your Reaction?






