Ditjenpas-Kompolnas Bersinergi Tangani Tindak Pidana Narkotika di Lapas

Ditjenpas-Kompolnas Bersinergi Tangani Tindak Pidana Narkotika di Lapas

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sambut audiensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penanganan terbaik bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Selasa (18/1) di Aula Dr. Sahardjo. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, memberikan apresiasi terhadap Kompolnas atas urgensinya terhadap penanganan tindak pidana narkotika di Lapas.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Kompolnas atas urgensi penanganan tindak pidana narkotika di Lapas. Semoga sinergi dan kerja sama ini terus terjalin demi perlindungan terhadap generasi bangsa,” harap Reynhard.

Dirjenpas juga memastikan penanganan bagi pelaku tindak pidana narkotika harus segera dilaksanakan mengingat jumlah narapidana tindak pidana narkotika di Lapas saat ini sudah mencapai sekitar 51% atau ½ dari jumlah narapidana di Lapas. “Saat ini kondisi Lapas hampir ½ jumlahnya diisi oleh narapidana tindak pidana narkotika dan mereka didominasi para pengguna narkotika,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reynhard menambahkan pelaku tindak pidana narkotika, khususnya para pengguna, seharusnya mendapatkan rehabilitasi, tidak sepenuhnya dilimpahkan ke Lapas. Menurutnya, hal inilah salah satu penyebab terjadinya overcrowded di Lapas.

“Seharusnya para pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengguna, mendapatkan rehabilitasi, bukan dilimpahkan sepenuhnya ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris/Anggota Kompolnas, Benny Mamoto, menyampaikan sejauh ini pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap para penyidik, baik dari Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, dan Aparat Penegak Hukum terkait penanganan terbaik bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Lapas. “Kami sangat ingin pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan penanganan terbaik, yakni dengan memastikan proses peradilan terbaik bagi mereka,” terangnya.

Benny juga menyampaikan seharusnya para pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengguna, mendapatkan rehabilitasi. Hal ini tentu akan memberikan pemulihan bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah kerusakan yang lebih besar di lingkungan sekitar dikarenakan peredaran narkotika.

“Rehabilitasi adalah upaya yang sangat baik untuk mengatasi kasus ini. Selain mencegah kerusakan yang lebih besar bagi generasi penerus bangsa, hal ini juga dapat meningkatkan potensi pemulihan yang lebih besar bagi para pengguna narkotika,” tambahnya.

Benny berharap pelaksanaan rehabilitasi dapat mengurangi overcrowded di Lapas sekaligus mengatasi kondisi darurat narkotika yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia. “Selain untuk misi kemanusiaan, kami juga mengharapkan kondisi over kapasitas di Lapas berkurang sehingga proses pelayanan dan pembinaan di Lapas berjalan maksimal,” tutupnya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, yakni jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjenpas dan para Anggota Kompolnas. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0