Mahasiswa FHUI Belajar di Rutan Pondok Bambu

Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini punya satu tempat belajar baru yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jakarta Timur atau akrab dikenal dengan Rutan Pondok Bambu. Setelah penandatangan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Dekan FHUI Prof. Topo Santoso dan Kepala Rutan Sri Susilarti, Rabu (7/10), di Rutan Pondok Bambu mahasiswa dapat menggali pengetahuan dan khususnya mengasah kemampuan mereka dalam berpraktik dan menerapkan teori hukum. “Dengan memberikan pelayanan hukum untuk tahanan di sini, mahasiswa tidak hanya diajarkan knowledge, tetapi juga praktiknya. Mahasiswa pun dapat belajar berempati terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hukum,” tutur Prof. Topo dalam sambutannya di Aula Rutan Pondok Bambu. Ibarat sebuah laboratorium, Prof. Topo menyampaikan, kerjasama ini dapat menjadi fasilitas bagi mahasiswa untuk terjun ke masyarakat dan mencoba menyelesaikan permasalahan hukum yang ada. Kalau mahasiswa kedok

Mahasiswa FHUI Belajar di Rutan Pondok Bambu
Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini punya satu tempat belajar baru yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jakarta Timur atau akrab dikenal dengan Rutan Pondok Bambu. Setelah penandatangan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Dekan FHUI Prof. Topo Santoso dan Kepala Rutan Sri Susilarti, Rabu (7/10), di Rutan Pondok Bambu mahasiswa dapat menggali pengetahuan dan khususnya mengasah kemampuan mereka dalam berpraktik dan menerapkan teori hukum. “Dengan memberikan pelayanan hukum untuk tahanan di sini, mahasiswa tidak hanya diajarkan knowledge, tetapi juga praktiknya. Mahasiswa pun dapat belajar berempati terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hukum,” tutur Prof. Topo dalam sambutannya di Aula Rutan Pondok Bambu. Ibarat sebuah laboratorium, Prof. Topo menyampaikan, kerjasama ini dapat menjadi fasilitas bagi mahasiswa untuk terjun ke masyarakat dan mencoba menyelesaikan permasalahan hukum yang ada. Kalau mahasiswa kedokteran, ungkap Topo, mereka masuk ke rumah sakit. Mereka pelajari itu anatomi tubuh yang sakit juga bagaimana terapinya. “Kalau mahasiswa hukum terjunnya ke masyarakat. Mereka menghadapi problem sosial, ketidakadilan, dan sebagainya. Lalu mereka bersama-sama dengan dosen pembimbingnya mencoba membantu masyarakat mengatasi itu,” ujar Guru Besar Hukum Pidana ini. “Nah dengan berpraktik mereka semakin PD (percaya diri, red) begitu lulus untuk terjun ke masyarakat,” ungkapnya. Sayangnya tidak semua mahasiswa dapat merasakan belajar di rumah tahanan khusus perempuan itu. Program belajar yang tertuang dalam Perjanjian kerjasama Nomor 63/PKS/FH/UI/2015 tentang Program Pelayanan Hukum untuk Tahanan Di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur ini diperuntukkan hanya untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah Klinik Hukum. Untuk semester ini saja hanya tiga belas mahasiswa – yang didampingi oleh dua belas dosen maupun advokat – yang mendapat kesempatan itu. “Kami memang tidak merekrut mahasiswa banyak-banyak. Hanya mereka yang kompeten, cerdas, dan punya komitmen yang kita pilih melalui satu proses yang cukup ketat,” Prof. Topo beralasan. Meski begitu, apresiasi dan sambutan yang hangat tak luput diterima oleh rombongan FHUI pagi itu. Kepala Rutan Sri menyampaikan kerjasama ini merupakan satu hal yang membahagiakan bagi Rutan karena bisa menjadi laboratorium FHUI. “Ketika UI masuk ke Rutan Pondok Bambu ini saya sangat apresiasi sekali. Saya juga mendukung sekali ketika kemudian tahu bahwa FHUI ingin membuat semacam lab gitu ya. Kenapa? karena memang akan sangat bermanfaat untuk mahasiswa. Suatu saat mahasiswa ini akan menjadi jaksa, menjadi hakim, atau petugas-petugas lain yang terkait dengan penegakan hukum,” tutur Sri. Dengan terjun ke lapangan, mahasiswa akan menemukan bahwa banyak teori yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Kalau hanya duduk di bangku kuliah, mungkin hanya teori saja yang didapat. Tetapi ketika berada di lapangan, teori dengan yang ada di lapangan akan sangat jauh sekali bedanya, ungkapnya. “Hal ini lah yang saya dengan Mba Febby (Febby Mutiara Nelson, red) – sebagai penanggung jawab mata kuliah Klinik Hukum – akhirnya ingin sekali Rutan Kelas IIA Jakarta Timur menjadi laboratorium mahasiswa Fakultas Hukum UI,” pungkas Sri. Tak hanya dirasakan oleh mahasiswa, manfaat dari kerjasama sebelumnya yang terjalin antara FHUI dengan Rutan Pondok Bambu pada April hingga Juli 2015 lalu sudah banyak dirasakan oleh rutan. “Beberapa tahanan mendapatkan pengetahuan khususnya mengenai materi proses peradilan dan alur penahanan yang dialami mereka. Sedangkan bagi narapidana kegiatan ini menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi terkait pidana yang dijalani,” Sri memaparkan. Penelitian juga dilakukan oleh mahasiswa terkait peraturan pemerintah terbaru tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan masyarakat PP Nomor 99 Tahun 2012. “Alhamdulillah kajian itu sudah ada, kami tinggal tunggu UI menyerahkan kepada rutan,” ungkap Sri. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan dasar analisis ketika pimpinan kami mengambil satu kebijakan. “Dengan peran serta masyarakat akademik ini semoga jadi wawasan baru buat pejabat-pejabat kami di atas yang berwenang mengambil kebijakan,” imbuhnya.(ria) Sumber : hukumonline.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0