Ditjenpas Perkuat Peran Litmas dalam Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan

Ditjenpas Perkuat Peran Litmas dalam Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus perkuat peran penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP 2023, yakni membina terpidana agar menjadi orang yang baik dan berguna, serta menumbuhkan rasa penyesalan sebagai alternatif pemidanaan yang berfokus pada reintegrasi sosial.  Terkait hal tersebut, peran litmas sangat penting karena membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menggali informasi sosial-ekonomi terdakwa dan menjadi landasan dalam memberikan rekomendasi untuk penerapan pidana alternatif yang tepat.

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat sentral dalam menyusun litmas yang komprehensif dan objektif sehingga membantu hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan yang lebih bijaksana dan adil,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Gun Gun Gunawan, saat membuka Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023 di Jakarta, Kamis (13/2). 

Pada kesempatan tersebut, Gun Gun mengatakan pelaksanaan KUHP yang baru memerlukan sinergi dari semua pihak. Maka, perlu melibatkan APH, seperti penyidik, penuntut umum, hakim, dan PK. Selain itu, dibutuhkan dukungan dari penasihat hukum, pemerintah daerah, masyarakat, bahkan swasta. Semua pihak harus berjalan beriringan untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berkeadilan dan efektif dalam membina pelaku tindak pidana.

“Webinar hari ini adalah langkah awal yang sangat baik. Ke depan, kita perlu membangun kesepahaman yang lebih dalam melalui forum forum diskusi yang lebih intensif, terutama dalam mempersiapkan pedoman pelaksanaan untuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kita memiliki tugas penting untuk mewujudkan pergeseran paradigma di masyarakat bahwa pelaku pidana tidak semua harus masuk ke Lembaga Pemasyarakatan,” lanjut Sesditjenpas.

Terlebih lagi, PK  adalah ujung tombak dalam memberikan rekomendasi yang objektif, independen, berdampak, dan dapat dieksekusi. Oleh karena itu, kompetensi tinggi dan integritas kuat harus selalu dijaga. Rekomendasi yang diberikan harus akurat dan mempermudah para penegak hukum dalam menjalankan pemidanaan alternatif sesuai prinsip keadilan restoratif yang diamanatkan oleh KUHP 2023. 

Senada, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menjelaskan webinar ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan piloting implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang telah dilaksanakan Ditjenpas tahun 2021 s.d 2024 di 34 provinsi di Indonesia. “Komunikasi yang efektif antar APH dengan PK telah terbangun dengan baik sehingga litmas dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan objektif dalam menentukan alternatif pemidanaan. Selain itu, penyelesaian perkara dewasa dengan pendekatan keadilan restoratif juga mulai diakui dan diterima masyarakat sebagai bentuk penyelesaian yang lebih berkeadilan,” tuturnya.

Webinar ini dihadiri secara virtual oleh jajaran Pemasyarakatan, baik di Kantor WIlayah Ditjenpas maupun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terkhusus para PK. Adapun yang menjadi pembicara dalam webinar ini antara lain Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Peneliti ICJR, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinasi Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan. (yp)
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0