Divisi PAS Maluku Gelar Rakor Pembinaan Masyarakat terkait UU SPPA

Divisi PAS Maluku Gelar Rakor Pembinaan Masyarakat terkait UU SPPA

Ambon, _INFO PASDivisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Senin (10/8). Rakor digelar demi optimalisasi peran serta masyarakat dalam pemenuhan hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Bertampat di Ballroom Golden Palace Hotel Ambon, kegiatan ini dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka. Ia menyampaikan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2012 di Maluku, perlu sinergi dan kesamaan persepsi, baik pemerintah, penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat.

“Setiap elemen harus punya peran dalam penanganan ABH, payung hukumnya jelas, tinggal bagaimana kita sinergikan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Andi seraya berharap rakor ini dapat menjadi wadah untuk menentukan arah kebijakan setiap intansi penegak hukum di Maluku dalam penangaan ABH.

Hadir sebagai narasumber adalah Slamet Prihantara selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Eddy Siregar selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku, H. T. Soamole selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Kompol Sulastri Sukidjang selaku Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Maluku, Rozali Afifudin selaku Jaksa Muda Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Deassy  Hehanussa selaku Kepala Bagian Peradilan Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

“ABH tetap harus dilindungi karena hakikat mereka adalah anak. Tidak bisa hanya melihat dari kacamata hukum semata. Jangan ada stigma negatif bagi ABH,” harap Slamet.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Hernowo Sugiastanto, selaku Ketua Panitia Penyelenggara mengatakan kegiatan ini seyogianya dilaksanakan Bulan Juli lalu menyongsong Hari Anak Nasional, namun karena kondisi Kota Ambon saat itu sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baru dapat dilaksanakan hari ini.

“Kita harus patuh pada kebijakan PSBB yang dikeluarkan pemerintah kota sehingga kegiatan ini baru dapat dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19),” kata Hernowo.

Ia menegaskan rakor dilaksnakan sebagai implementasi pasal 3 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA dimana setiap Anak yang berada dalam suatu proses peradilan pidana harus tetap dilindungi hak-haknya. Untuk itu, sangat diperlukan peran serta setiap elemen, baik Aparat Penegak Hukum (APH), unsur pemerintah, akademisi, dan elemen masyarakat. “Aturannya sudah jelas, siapa melaksanakan apa. Tinggal bagaimana setiap elemen yang ada dapat menyamakan persepsinya dalam penanganan ABH,” terang Hernowo.

Rakor yang dilaksanakan satu hari tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur APH, Lembaga Swadaya Masayarakat pemerhati Anak, dan akademisi. Turut hadir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku untuk mengawasi jalannya kegiatan. Sebelumnya, kegiatan ini juga telah mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dimana setiap peserta dibagikan masker/face shield, hand sanitizer, sarung tangan, serta selalu menjaga jarak.

Salah satu peserta kegiatan dari kalangan akademisi, Marthen Maspaitela, mengapresiasi kegiatan tersebut. “Wadah seperti ini harus terus dilaksanakan dimana seluruh lapisan masyarakat berkumpul membahas arah kebijakan penanganan ABH di Maluku,” tutur salah satu dosen Universitas Kristen Indonesia Maluku tersebut.

 

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0