DPR: Remisi Merupakan Hak Semua Narapidana

Jakarta -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzamil Yusuf mengatakan, remisi merupakan hak semua narapidana yang menunjukkan perilaku dan itikad baiknya selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kecuali bagi mereka yang divonis hukuman mati. Menurut Almuzzamil, kondisi Lapas di Indonesia masih sangat di bawah standar kelayakan dan pengamanan. "Akan sangat sulit bagi petugas Lapas untuk mengendalikan serta mengatur napi jika mereka tidak diberi penghargaan berupa remisi atas prilaku baik mereka selama di Lapas," ujar Almuzzamil kepada Republika, Selasa (11/8). Almuzzamil mengakatakan, perilaku baik tersebut merupakan salah satu cara bertobat untuk para napi. Perilaku baik itu diharapkan terus dilakukan hingga di luar Lapas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi istimewa kepada 118 ribu narapidana pada hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Termasuk diantaranya napi teroris da

DPR: Remisi Merupakan Hak Semua Narapidana
Jakarta -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzamil Yusuf mengatakan, remisi merupakan hak semua narapidana yang menunjukkan perilaku dan itikad baiknya selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kecuali bagi mereka yang divonis hukuman mati. Menurut Almuzzamil, kondisi Lapas di Indonesia masih sangat di bawah standar kelayakan dan pengamanan. "Akan sangat sulit bagi petugas Lapas untuk mengendalikan serta mengatur napi jika mereka tidak diberi penghargaan berupa remisi atas prilaku baik mereka selama di Lapas," ujar Almuzzamil kepada Republika, Selasa (11/8). Almuzzamil mengakatakan, perilaku baik tersebut merupakan salah satu cara bertobat untuk para napi. Perilaku baik itu diharapkan terus dilakukan hingga di luar Lapas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi istimewa kepada 118 ribu narapidana pada hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Termasuk diantaranya napi teroris dan koruptor. Sementara, napi hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan yang melarikan diri tak dapat remisi. Pemberian remisi berdasarkan Keppres no.120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Dalam Keppres tersebut, remisi istimewa sudah diberikan sejak tahun 1955 dan dilanjutkan pada tahun 1965, 1975, dan seterusnya. Sumber : Republika.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0