Eiger Palsu Kasus Pelanggaran Merek Disimpan di Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali dipercaya menyimpan barang sitaan titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhitung Senin (19/2). Kali ini, barang bukti yang disimpan berasal dari tiga perkara pelanggaran pasal 100 ayat (1) dan (2) dan/atau asal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis berupa sandal eiger palsu beragam ukuran dan alat produksinya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin menjaga dan memelihara basan di rupbasan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan,” janji Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. [caption id="attachment_56564" align="aligncenter" width="225"] Eiger Palsu Kasus Pelanggaran Merek Disimpan di Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung kembali dipercaya menyimpan barang sitaan titipan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhitung Senin (19/2). Kali ini, barang bukti yang disimpan berasal dari tiga perkara pelanggaran pasal 100 ayat (1) dan (2) dan/atau asal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis berupa sandal eiger palsu beragam ukuran dan alat produksinya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin menjaga dan memelihara basan di rupbasan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan,” janji Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. [caption id="attachment_56564" align="aligncenter" width="225"] barang bukti disoimpan di Rupbasan Bandung[/caption] Hal serupa dikatakan oleh Titin Sumartini, petugas pemeliharaan basan baran pada gudang umum tertutup Rupbasan Bandung. “Tugas kami adalah melaksanakan pengelolaan basan dan baran hasil dari pelaku tindak kejahatan sekaligus penegakan hukum guna menunjang proses peradilan, melakukan pengamanan, dan pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin,” tegasnya. Dikdik Subarkah dari Unit III Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menjelaskan barang bukti tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. “Kami telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Jabar. Setelah berkoornidasi dengan JPU, barang bukti tindak pidana pemalsuan merek ini disimpan di Rupbasan Bandung untuk dijaga dan dirawat agar tidak rusak dan berkurang sampai pembuktian persidangan selesai,” jelas Dikdik.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0