Eksistensi Polsuspas dalam Melaksanakan Fungsi Kepolisian

Eksistensi Polsuspas dalam Melaksanakan Fungsi Kepolisian

Kepolisian Khusus atau yang disingkat Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing (vide: Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Pembinaan Teknis terhadap Polsus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa).  Penjabaran fungsi kepolisian yang lebih ekstensif tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang RI No. Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri), yaitu bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3 UU Polri menegaskan fungsi kepolisian yang diemban Polri juga “dibantu” Polsus yang bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.

Terkait pelaksanaan tugas fungsi kepolisian oleh Polsus, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 menerangkan Polsus bertugas  melaksanakan  pengamanan,  pencegahan, penangkalan,  dan  penindakan  nonyustisiil  sesuai bidang  teknisnya  masing-masing  yang  diatur dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  menjadi dasar hukumnya. Dapat dikatakan pembinaan fungsi teknis kepolisian merupakan segala usaha dan kegiatan untuk memberikan petunjuk, pendidikan, dan pelatihan kepada Polsus yang bersifat teknis (vide: pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pembinaan Polsus).

Fungsi kepolisian yang dilaksanakan Polsus bersifat limitatif dan restriktif tidak menjangkau secara ekstensif. Senada dengan apa yang termaktub dalam pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 6 Tahun 2006, yaitu: “Polsus bertugas melaksanakan sebagian fungsi kepolisian, baik secara preemtif, preventif, dan represif nonyustisiil menurut peraturan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepadanya.

Dijabarkan lebih rinci lagi bahwa Polsus dalam melaksanakan tugas dan fungsi berperan dalam:

  1. Menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan, yang bersifat preemtif, preventif, dan represif nonyustisiil;
  3. Menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisan oleh Polsus, diadakan pembinaan teknis yang diberikan oleh kepolisian kepada Polsus berupa:

  1. Pendidikan dan pelatihan teknis kepolisan;
  2. Penggunaan alat peralatan dan kelengkapan Polsus;
  3. Kegiatan lain yang berkaitan dengan kelancaran pembinaan teknis maupun operasional Polsus.

Salah satu Polsus yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang menjalankan tugas teknis pemPasyarakatan di Unit Pelaksana Teksni Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Polsus dalam melaksanakan fungsi kepolisian bidang Pemasyarakatan, Kemenkumham mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri yang tertuang dalam Pelaksanaan Kerja Sama antara Kemenkumham dan Polri Nomor: PAS-05.HM.05.02 Tahun 2016 Nomor: B/11/II/2016 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan.

Salah satu ruang lingkup yang diatur dalam PKS antara Kemenkumham dan Polri tersebut adalah pembinaan sumber daya manusia yang meliputi:

  1. Peningkatan kapasitas Polsuspas;
  2. Peningkatan kapasitas intelijen Pemasyarakatan;
  3. Peningkatan penanggulangan huru-hara;
  4. Peningkatan kapasitas menembak;
  5. Peningkatan kapasitas pemeliharaan dan perawatan senjata api;
  6. Peningkatan kapasitas pelatihan investigasi;
  7. Pelatihan/peningkatan kemampuan khusus lainnya.

Apa yang menjadi tugas Polsuspas dalam melaksanakan fungsi kepolisan, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayom masyarakat sebenarnya ekuivalen dengan apa yang menjadi kewajiban petugas Pemasyarakatan yang tertuang dalam Tri Dharma Pemasyarakatan. Seperti yang dikutip dalam tulisan Nilai Luhur Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada butir 1 Tri Dharma petugas Pemasyarakatan yang berbunyi: “kami petugas Pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.

Sebagai bentuk identitas dan entitas, anggota Polsus juga dilengkapi dengan tanda pengenal keanggotaan (vide: Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Polsus). Diterangkan dalam konsiderans peraturan tersebut bahwa hal itu berguna untuk meningkatkan peranan Polsus dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menegakkan peraturan perundang-undangan diperlukan tanda pengenal sebagai anggota Polsus, baik berupa kartu tanda anggota dan tanda kewenangan sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat memudahkan pengenalan secara fisik sebagai anggota Polsus.

 

 

Penulis: Insanul Hakim Ifra

What's Your Reaction?

like
22
dislike
1
love
10
funny
2
angry
1
sad
1
wow
4