Fasilitasi WBP, Kalapas Sampit Tandatangani PKS dengan PA Sampit

Fasilitasi WBP, Kalapas Sampit Tandatangani PKS dengan PA Sampit

Sampit, INFO_PAS – Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas II, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIB Sampit dengan PA Sampit Kelas II, Selasa (29/6). Hal yang mendasari pembentukan kesepakatan ini ialah keadaan apabila terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak bisa menghadiri sidang perceraian.

M. Kastalani selaku Ketua PA Sampit Kelas II yang bertindak sebagai Pihak Pertama menyampaikan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pihaknya menyediakan layanan sidang virtual bagi WBP selama masa pandemi. “Inti dari PKS ini adalah adanya pelaksanaan sidang perceraian secara virtual bagi para WBP, terutama dalam masa pandemi ini. Majelis hakim dan para saksi tetap berada di PA, namun untuk WBP yang menjalani sidang tetap berada di Lapas Sampit,” tambahnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto menyambut positif dan mengapresiasi PA Sampit Kelas II yang telah peduli dan menciptakan inovasi bagi para WBP yang berperkara dalam urusan rumah tangganya. PKS ini dipandang sangat berguna bagi para WBP agar proses sidangnya tetap berjalan, namun tidak berpotensi menyebarkan COVID-19.

“Kami sangat mendukung sepenuhnya PKS dan inovasi berupa sidang virtual bagi WBP ini. Kami jugua telah mempersiapkan sarana prasarana sidang virtual tersebut, apabila suatu ketika nantinya terdapat persidangan proses perceraian yang melibatkan WBP Lapas Sampit,” pungkas Kalapas. (prv)

 

Kontributor: Humas Lapas Sampit

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0