Ditjenpas dan 11 Mitra Perkuat Sinergi Pembinaan melalui Penandatanganan dan Adendum Naskah PKS
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Penandatanganan dan Adendum Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 mitra kerja di Kantor Ditjenpas, Kamis (27/8). Kegiatan ini upaya memperkuat sinergi untuk dukung program pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 11 mitra terlibat dalam kegiatan tersebut, terdiri atas empat mitra baru yang melakukan penandatanganan PKS dan tujuh mitra yang melakukan Adendum PKS.
Empat mitra baru tersebut, yaitu PT Panca Tobacco, PT Bintang Makmur Sentosa, PT Nusa Kemilau Bahari, dan PT Cahaya Inti Sadewa. Sedangkan tujuh mitra yang melakukan Adendum PKS terdiri atas PT Suka Domba Perkasa, PT Lautan Sukses Gemilang, PT Berkat Optima Solusi, PT Nusakambangan Vaname Prima, PT Cakrawala Langit Persada, CV Yasa Fortune Abadi, dan Koperasi Infinity Alam Lestari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengapresiasi seluruh mitra yang telah berkomitmen mendukung pelaksanaan program pembinaan. Ia menekankan pentingnya transparansi, pendampingan, serta pengawasan dalam pelaksanaan kerja sama.
“Acara ini digelar sebagai bentuk transparansi sekaligus memperkuat sinergi yang aktif antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan para mitra. Kami berharap secara teknis seluruh pihak dapat terus aktif mendampingi, memantau, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga aspek keamanan,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi, kolaborasi dengan berbagai pihak merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan yang produktif dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberi ruang Warga Binaan untuk tingkatkan keterampilan dan kapasitas sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono, menjelaskan, masing-masing kerja sama memiliki ruang lingkup yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan program pembinaan. Ruang lingkup tersebut meliputi peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan dan Taruna/Taruni Politeknik Pemasyarakatan, pengembangan dan penelitian bidang akademis, peningkatan kapasitas Warga Binaan, serta kegiatan budidaya mulai dari tahap awal, perawatan, hingga panen.
Salah satu kerja sama baru dilakukan bersama PT Panca Tobacco yang mencakup peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan di bidang pelintingan, blending, packing, strategi pemasaran hasil tembakau, serta manufaktur produk berbahan tembakau. Kerja sama tersebut juga meliputi dukungan sarana dan prasarana, produksi dan pemasaran, serta integrasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan pelatihan dan produksi.
Adapun kerja sama dengan PT Bintang Makmur Sentosa diarahkan pada optimalisasi penggunaan lahan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan kerja, serta penguatan tenaga kerja Warga Binaan yang terampil, tersertifikasi, dan mandiri.
Kerja sama dengan PT Nusa Kemilau Bahari dan PT Cahaya Inti Sadewa mencakup peningkatan kapasitas petugas dan Taruna/Taruni Politeknik Pemasyarakatan, pengembangan dan penelitian bidang akademik, peningkatan kapasitas Warga Binaan, serta proses budidaya, pemeliharaan, hingga panen.
“Melalui sinergi ini, kami berharap program pembinaan dapat berjalan secara produktif dan memberikan manfaat yang nyata. Warga binaan diharapkan memperoleh keterampilan yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat,” ungkap Kadiyono.
Sementara itu, Adendum PKS dengan tujuh mitra, salah satu substansi perubahannya adalah penghapusan pasal yang mengatur besaran premi atau upah yang diterima Warga Binaan. Selanjutnya, pengaturan mengenai premi atau upah tersebut akan dituangkan dalam rencana kerja atau action plan antara mitra dengan UPT Pemasyarakatan tempat kegiatan dilaksanakan.
Kesebelas PKS tersebut berlaku selama lima tahun. Dengan jangka waktu tersebut, kerja sama diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan mampu mendukung pengembangan program pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kerja sama ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dikawal secara bersama-sama. Dengan sinergi yang kuat antara Ditjenpas, UPT Pemasyarakatan, dan para mitra, program pembinaan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan,” tambah Kadiyono.
Penandatanganan dan Adendum Naskah PKS ini diharapkan perkuat kolaborasi Ditjenpas dengan berbagai pihak wujudkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas Warga Binaan. (Mg-AEA/afn)
What's Your Reaction?


