Forum Dilkumjakpol Bahas Implementasi SPPT-TI di Maluku

Forum Dilkumjakpol Bahas Implementasi SPPT-TI di Maluku

Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar Rapat Koordinasi Forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI (Dilkumjakpol) di Manise Hotel Ambon, Kamis (17/6). Dibuka Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Rapat Dilkumjakpol Maluku Tahun 2021 mengusung tema “Mewujudkan Sinergi Menuju Reformasi Digital dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”.

Dalam sambutannya, Andi mengharapakan Forum Dilkumjakpol dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan perkara pidana di Maluku di tengah pandemi Coronavirus disease (COVID-19). "Setiap instansi pasti punya regulasi dan kebijakan masing-masing di tengah situasi pandemi. Itu yang harus dibicarakan agar penanangan perkara dapat berjalan baik untuk semua elemen," terang Andi.

Kakanwil menyoroti adanya penumpukan tahanan yang terjadi. Bukan hanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tetapi juga di Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor. “Forum ini harus merekomendasikan solusi untuk permasalahan tersebut kepada pimpinan di pusat juga kepada pemerintah daerah setempat,” tambahnya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah implementasi Sistem Penananganan Perkara secara Terpadu melalui Teknologi Informasi (SPPT-TI). Pelaksana Tugas Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, yang menjadi salah satu pembicara menjelaskan implementasi SPPT-TI merupakan penjabaran dari salah satu pidato Presiden RI yang dituangkan dalam Program Priotas Rencana Kerja Pemerintah.

"Kebijakan ini merupakan penjabaran dari penyederhanaan regulasi yang disampaikan Pak Jokowi dan sudah ada nota kesepahaman antar elemen utama sehingga harus dijalankan," terang Saiful.

Saiful yang juga Kepala Lapas Ambon menambahkan untuk wilayah Maluku terdapat tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi pilot project implementasi SPPT TI, yakni Rutan Ambon, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon, dan Balai Pemasyarakatan Ambon. "Jajaran Pemasyarakatan siap menjadi agen perubahan untuk implementasi SPPT-TI di Maluku," tegas Saiful.

Lebih lanjut, ia berharap program ini juga akan ditindaklanjuti semua elemen utama yang tergabung dalam Forum Dilkumjakpol Maluku. "Semoga dapat segera ditindaklanjuti karena akan sangat efektif di lapangan, khususnya terkait administrasi penanganan perkara yang selama ini menjadi masalah utama,” harap Saiful.

Rapat Forum Dilkumjakpol Maluku diikuti 26 peserta yang berasal dari UPT Pemasyarakatan, Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Negera Ambon Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Kepolisian Daerah Maluku, Polres Pulau Ambon, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku. Giat yang dilaksanakan sehari penuh itu menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Selain implementasi SPPT-TI, koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyediaan ruangan tambahan bagi tahanan, membentuk grup WhatsApp Forum Dilkumjakpol sebagai wadah koordinasi, serta penerimaan tahanan A.II di Lapas dan Rutan menjadi poin-poin rekomendasi Forum Dilkumjakpol Maluku.

Sebagai salah satu peserta, Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, saat mengikuti kegiatan tersebut menjelaskan pemberdayaan masyarakat dan SPPT-TI yang merupakan program prioritas nasional tidak hanya menjadi target kinerja Kanwil Kemenkumham Maluku, namun juga LPKA Ambon dan UPT ya di Maluku. “Sudah menjadi kewajiban kami untuk mendukung pencapain hasil optimal meskipun dengan tantangan pandemi COVID-19 yang belum berakhir,” tegas Catherian.

Di akhir acara, Kakanwil Kemenkumham Maluku meluncurkan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai bentuk keterbukaan publik bagi masyarakat yang ingin memperoleh data terkait Pemasyarakatan. Peluncuran tersebut turut disaksikan narasumber kegiatan, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pemenuhan data pada aplikasi SDP Publik oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Maluku. (IR)

 

 

Kontributor: Divpas Maluku, LPKA Ambon

 

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0