Forum Diskusi Publik Ditjenpas Tetapkan Standar Pelayanan Pemasyarakatan

Forum Diskusi Publik Ditjenpas Tetapkan Standar Pelayanan Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan gelar Forum Diskusi Penetapan Standar Pelayanan Publik Pemasyarakatan, Selasa (26/8) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Dalam kegiatan ini, akan disusun dan ditetapkan Standar Pelayanan Publik Pemasyarakatan yang lebih relevan, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, M. Hilal, menyampaikan penyusunan standar pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan layanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya.

Hilal menjelaskan layanan publik di bidang Pemasyarakatan mencakup berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari layanan kunjungan, integrasi, pengaduan, hingga perizinan penelitian. Oleh karena itu, penetapan standar pelayanan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum diskusi ini, para peserta melakukan evaluasi terhadap rancangan standar pelayanan yang telah disusun agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Standar tersebut juga diharapkan sejalan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009, seperti kepastian hukum, kesamaan hak, partisipasi, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, dan kemudahan bagi kelompok rentan.

“Pelayanan publik dalam bidang Pemasyarakatan tidak hanya soal administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan. Standar pelayanan yang kita tetapkan harus benar-benar dapat diterapkan di lapangan, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif,” tegas Hilal.

Ia juga berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai formalitas semata. “Mari kita jadikan forum ini sebagai momentum perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik Pemasyarakatan sehingga hasilnya dapat diimplementasikan di seluruh Unit Pelaksana Teknis secara nyata,” ajak Hilal.

Kegiatan ini menjadi upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat akuntabilitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Sistem Pemasyarakatan yang profesional dan humanis. (prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0