Batam, INFO_PAS – Kecurigaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam, Muhtazar, saat bertugas di pos atas, Kamis (30/8) berbuah penggagalan narkoba. Sebelumnya, ia mencurigai gerak-gerik orang tak dikenal yang berjalan mendekati tembok lapas dan melemparkan sesuatu ke arah dalam Lapas Batam.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Takfirlana, Kepala Regu Pengamanan Lapas Batam yang bertugas kala itu. Ia lalu memerintahkan dua CPNS, Iqbal Normansyah dan Septian Dwi, yang merupakan anggota tim Kepolisian Khusus (Polsus) Lapas Batam untuk mengecek dan menangkap orang yang mencurigakan tersebut.
Setelah ditangkap, tersangka sempat menerima telepon dari temannya yang menunggu di parkiran halaman depan lapas dan mengatakan dirinya tertangkap. Kedua anggota Polsus Lapas Batam itu pun berusaha mengejar temannya yang lain, namun gagal karena telah kabur dengan sepeda motor.
Dari hasil interogasi singkat oleh para petugas Lapas Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Batam, Surianto, diperoleh keterangan bahwa orang tersebut bernama Riyan Hidayat, sama dengan identitas KTP yang berada di dompetnya.
[caption id="attachment_64752" align="aligncenter" width="300"] penggagalan narkoba[/caption]
“Ia mengaku telah melemparkan sesuatu yang menurut pengakuannya titipan dari orang dan tidak tahu apa isinya,†tutur Surianto.
Kalapas pun langsung memerintahkan petugas blok untuk menyisir area yang diperkirakan barang tersebut jatuh. Dari hasil penyisiran, petugas blok menemukan bungkusan plastik diatas atap perpustakaan lalu diserahkan kepada Kalapas. Bersama-sama petugas lain, Kalapas membuka bungkusan plastik tersebut berisi plastik bening yang dimasukkan dalam bungkus rokok berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuan tersangka, ia diberikan upah sebanyak Rp. 2 juta untuk melempar barang tersebut,†tambah Surianto.
Guna proses hukum lebih lanjut, Lapas Batam menghubungi pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta melaksanakan serah terima terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang yang diduga narkotika jenis sabu itu diperkirakan beratnya sekitar 25 gram.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan anggota kami dalam mencegah penyelundupan narkotika ke lapas. Kami berjanji akan mengusulkannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk mendapatkan penghargaan pada perayaan Hari Dharma Karyadhika pada 30 Oktober mendatang,†janji Kalapas.
Kontributor: Bachtiar