Griya Abhipraya Wilayah Sulteng Teken PKS Peningkatan Kapasitas Diri Warga Binaan dan Klien
Luwuk, INFO_PAS – Enam Griya Abhipraya (GA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Sulawesi Tengah berkomitmen untuk berkontribusi dalam meningkatkan kebutuhan serta kapasitas diri Warga Binaan dan mantan Warga Binaan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (11/6), yakni GA Maleo Ceria Bapas Kelas II Luwuk, GA Sivia Patuju Bapas Kelas II Luwuk, GA Tepo Asa Aroa Bapas Kelas II Luwuk, GA Mokopido Bapas Kelas II Palu, GA Kabelota Bapas Kelas II Palu, dan GA Makoyurli Leok Bapas Kelas II Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan penandatanganan PKS ini dapat menjadi dasar untuk melakukan koordinasi dan membuat keputusan bersama dalam penyelenggaraan GA. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir penyelanggaraan GA.
“Mari kita tingkatkan fungsi GA sebagai wadah pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) sekaligus persiapan dalam penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia serta pengembangan dan peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas yang telah terbentuk di Bapas seluruh Indonesia,” ajak Ricky.
Ia meminta GA menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas pemenuhan kebutuhan mendasar bagi Warga Binaan maupun mantan Warga Binaan. Hal ini diharapkan mencegah pengulangan tindak pidana dan meningkatkan kondusivitas lingkungan masyarakat.
Selanjutnya, sebagai penguatan, juga dilaksanakan sosialisasi pembentukan rumah singgah GA oleh Penanggung Jawab Bidang Pelibatan Masyarakat Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Rachman Arifuddin. “Guna meningkatkan pemberdayaan GA, juga dilakukan laporan berkala untuk mengukur efektivitasnya,” jelasnya. (yp)