Hadapi KUHP Baru 2026, Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Garda Depan Pemasyarakatan

Hadapi KUHP Baru 2026, Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Garda Depan Pemasyarakatan

Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah mulai persiapkan langkah strategis jelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Fokus utama diarahkan pada penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu PK (PPK) sebagai garda terdepan dalam pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan.

Langkah ini dibahas dalam kegiatan kolaboratif antara Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan secara hybrid di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Senin (11/8). Seluruh PK dan PPK di wilayah Sulawesi Tengah hadir, baik secara langsung maupun dalam jaringan.

Mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Maulana Luthfiyanto, menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia menghadapi perubahan regulasi. “PK dan PPK memegang peran kunci dalam memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif. Mereka menjadi penghubung penting antara Klien Pemasyarakatan dengan masyarakat agar reintegrasi sosial berjalan dengan baik,” ujar Maulana.

Maulana mengungkapkan dua Bapas di Sulawesi Tengah telah memulai berbagai program pembinaan, termasuk kegiatan sosial yang melibatkan Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk integrasi bertahap ke masyarakat. "Selain PK di Bapas, kami juga terus fokus terhadap peningkatan pemahaman para PPK di Lapas/Rutan. Ini bukti konkret kami dalam menyambut penerapan KUHP baru," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan, Atiek Meikurniawati, memaparkan substansi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta kaitannya dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia juga menyebutkan 13 program persiapan KUHP baru di 2026. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah pembentukan Griya Abhipraya di 94 Bapas seluruh Indonesia sebagai pusat layanan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan bagi Klien Pemasyarakatan.

“Griya Abhipraya akan menjadi ruang pembinaan terpadu sehingga peran PK dan PPK bisa lebih optimal dalam mempersiapkan Klien kembali ke masyarakat,” jelas Atiek.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapas Palu, Hasruddin, menilai kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat koordinasi antarpetugas Pemasyarakatan. “Ini langkah konkret agar seluruh jajaran siap menjalankan tugas sesuai amanat KUHP baru,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah memastikan akan terus meningkatkan kompetensi petugas, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengoptimalkan peran PK dan PPK sebagai ujung tombak layanan Pemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan humanis. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0