Hadiri Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Kata Plh. Kalapas Namlea

Hadiri Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Kata Plh. Kalapas Namlea

Namlea, INFO_PAS – Sebagai upaya memperkenalkan kekayaan komunal kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Buru, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum gelar sosialisasi bertema promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, Senin (22/8). Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Buru ini turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Namlea, Tersih Victor Noya.

Sosialisasi yang diisi pemateri dari Universitas Iqra Buru serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru ini mengulas berbagai hal terkait kekayaan intelektual komunal mulai dari pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual personal untuk peningkatan ekonomi daerah hingga pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. "Walaupun melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, kami akan tetap berperan dalam mempromosikan kekayaan intelektual komunal, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Buru," tegas Plh. Kalapas Namlea.

Apalagi, kekayaan intelektual komunal seperti budaya atau adat istiadat merupakan hal penting yang perlu dicatat dan diakui suatu daerah ataupun negara sebagai bentuk perlindungan hukum. Hal ini tentunya dilakukan untuk melindungi, melestarikan, serta mengembangkan kekayaan intelektual komunal yang merupakan aset berharga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai peningkatan untuk ekonomi daerah

“Tentunya kami dalam naungan Kanwil Kemenkumham Maluku akan turut serta membantu Divisi Pelayanan Hukum dalam memperkenalkan kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat. Dalam hal ini, kami bisa menyosialisakannya kepada pengunjung Lapas Namlea,” tutur Tersih usai mengikuti paparan dari M. Chairul Basrun Umanailo selaku pemateri. 

Dalam sosialisasi ini juga ditekankan definisi ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, kekayaan intelektual yang berasal dari masyarakat, seperti pengetahuan tradisional, budaya, dan adat istiadat harus dijaga sebagai bentuk kearifan lokal yang tentunya berperan penting dalam perekonomian suatu daerah. (IR)

 

Kontributor: Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0