Hak Asimilasi dan Integrasi WBP Wilayah Maluku Terus Diperjuangkan

Hak Asimilasi dan Integrasi WBP Wilayah Maluku Terus Diperjuangkan

Ambon, INFO_PAS – Jajaran Pemasyarakatan wilayah Maluku terus melaksanakan langkah dalam mengantisipasi penularan dan penyebaran COVID-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memberikan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebanyak enam WBP di Rutan Kelas IIA Ambon menjalani program Asimilasi di rumah dan satu lainnya diberikan hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Jumat (18/3). “Ketujuh WBP ini telah memenuhi semua persyaratan administratif maupun substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021,” terang Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Ambon, Dorsina Jadera.

Di hadapan pihak keluarga dan para penjamin WBP, Dorsina berharap adanya kerja sama yang baik dalam menjaga amanah yang telah diberikan oleh pemerintah lewat program Asimilasi dan Integrasi ini. Baik WBP maupun keluarga dan penjamin mereka diimbau untuk selalu kooperatif, menjaga sikap selama berada di luar Rutan, tidak pernah berbuat kesalahan apalagi sampai berhadapan dengan pihak berwajib.

“Ini belum sepenuhnya bebas, ada aturan yang harus ditaati selama berada di luar, nantinya ada juga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon yang akan selalu melakukan pengawasan terhadap WBP yang menjalani program ini. Jika kedapatan melanggar hukum, maka semua hak-haknya akan dicabut,” tegas Dorsina.

Sementara, di Lapas Kelas III Saumlaki tampak dua orang WBP inisial GL dan DP menghirup udara bebas setelah diberikan program Asimilasi di rumah, Jumat (18/3). Melkianus Jempormasse selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan Lapas Saumlaki menjelaskan bahwa pemberian Asimilasi merupakan satu dari beberapa langkah yang telah diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas Saumlaki.

Melki juga menambahkan bahwa pemberian asimilasi haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami pastikan bahwa pemberian asimilasi telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada. Pemberian Asimilasi juga diawasi langsung oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal  dan juga telah melewati Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta dimonitor langsung oleh pimpinan,” ujar Melki.

Menanggapi hal itu, Ridwan Rumalutur selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Saumlaki memberikan perhatian penuh pada pelaksanaan pemenuhan hak WBP. “Hindari praktik-praktik pungli dalam pemberian hak bagi WBP, saya akan memonitoring langsung,” tambah Ridwan.

“Kami akan maksimalkan fungsi pengawasan kepada jajaran kami, agar dapat meminimalisir adanya gratifikasi bahkan praktik pungli dalam pemberian hak bagi WBP,” tambah Melki.

Satu orang WBP di Lapas Saumlaki yang telah menjalani Asimilasi di rumah sejak 3 Februari 2022, juga mengalami alih status karena kini menerima hak CB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-179.PK.01.04.06 Tahun 2022, Kamis (17/3). Pelaksanaan alih status adalah bagian dari fungsi koordinasi dan sinergi antara Bapas Kelas II Saumlaki dengan Lapas Saumlaki.

Kasubsi Pembinaan Lapas Saumlaki menjelaskan bahwa WBP yang telah diasimilasikan di rumah fungsi pengawasannya berada pada pihak Bapas, namun pihak Lapas juga memiliki peran penting untuk pelaksanaan pengusulan hak Integrasi lainnya. “Pengusulan hak Asimilasi sejalan dengan pengusulan hak Integrasi. Jika WBP yang menerima hak Asimilasi di rumah hukumannya lebih dari enam bulan, maka yang bersangkutan wajib diusulkan hak Intergasinya,” ujar Melki.

Lebih lanjut Melki menambahkan, bahwa jika SK hak Integrasi WBP pelaksana Asimilasi di rumah telah diterbitkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk melakukan alih status WBP Asimilasi tersebut. “Sinergi dengan pihak Bapas akan kami tingkatkan untuk memenuhi hak Integrasi dari WBP yang telah diasimilasikan,” tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Plh. Kalapas Saumlaki mengapresiasikan niat baik dari WBP Asimilasi di rumah yang kembali untuk melakukan alih status. “Kami salut dengan sikap tanggung jawab Anda, tetap patuhi setiap aturan yang berlaku dan jangan ulangi pelanggaran hukum lagi,” pesan Ridwan.

Selanjutnya WBP tersebut diarahkan ke pihak Bapas Saumlaki untuk proses alih status menjadi Klien CB. (prv)

 

Kontributor: Rutan Ambon, Lapas Saumlaki

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0