HAN 2025, 72 Anak Binaan Jateng Terima PMP Khusus

Semarang, INFO_PAS – Peringatan hari Anak Nasional (HAN) 2025 membawa kebahagiaan bagi 72 Anak Binaan yang tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah Jawa Tengah (Jateng). Mereka menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus HAN, Rabu (23/7).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng, Mardi Santoso mengatakan, PMP ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan hasil pembinaan yang dijalani oleh para Anak Binaan selama masa pidana. Menurutnya, pemberian remisi menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemasyarakatan dalam mendorong perubahan positif bagi Anak Binaan.
“Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Momentum Hari Anak Nasional adalah saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat baru dalam proses pembinaan,” ujar Mardi.
Dari total 72 Anak Binaan penerima PMP, 71 orang berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo dan 1 orang dari Rutan Kelas IIB Blora. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 3 bulan, sesuai kriteria dan hasil penilaian terhadap masing-masing Anak Binaan.
“PMP bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk pengakuan negara atas hasil pembinaan serta bagian dari penguatan semangat pemulihan anak dalam sistem Pemasyarakatan,” tambah Kakanwil.
Salah satu Anak Binaan berinisial A mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah menerima remisi.
“Saya sangat senang dan bersyukur mendapat remisi di Hari Anak Nasional ini. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membimbing kami. Saya akan terus berusaha menjadi lebih baik ke depannya,” ungkapnya dengan mata berbinar.
Pemberian remisi khusus ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-900 tanggal 3 Juni 2025, dan merupakan hasil verifikasi administratif dan substantif oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah koordinasi Kanwil Ditjenpas Jateng.
Program ini juga sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menjadi arah kebijakan Pemasyarakatan, khususnya terhadap Anak Binaan, dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Jateng
What's Your Reaction?






