Hari Lahir Pancasila, Refleksi Peningkatan Profesionalitas Kinerja Pembimbing Kemasyarakatan

Hari Lahir Pancasila, Refleksi Peningkatan Profesionalitas Kinerja Pembimbing Kemasyarakatan

Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo, masyarakat Indonesia setiap tanggal 1 Juni memperingati Hari Lahir Pancasila. Setiap instansi pemerintah menggelar upacara peringatan untuk terus mengenang perjuangan para pahlawan dan guru bangsa dalam merumuskan dasar negera Indonesia, yakni Pancasila.  

Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui mengapa setiap tanggal 1 Juni kita perlu melihat ke belakang untuk mengenang jasa para pahlawan. Bermula dari pidato Presiden Soekarno mengenai dasar negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdakaan Indonesia, Pancasila diusulkan untuk menjadi dasar negara dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan lima dasar negara, yakni sila pertama Kebangsaan Indonesia, sila kedua Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, sila ketiga Mufakat atau Demokrasi, sila keempat Kesejahteraan Sosial, dan sila kelima Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah pidato tersebut, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Wahid Hasyim, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, dan Mohammad Yamin. Mereka selanjutnya merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah diproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dan tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah mengetahui sejarah lahirnya dasar negara Indonesia, hendaknya tidak terhenti sebatas selebrasi atau perayaan tiap tahunnya. Namun, perlu menjadi dasar dalam tingkah laku setiap individu. Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang merupakan abdi atau pelayan masyarakat, perlu lebih mendalami dan mengamalkan setiap sila dari kelima sila tersebut dalam menjalankan tugas.

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 Tahun 2016 menjelaskan bahwa PK adalah ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang meliputi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Tugas dan tanggung jawab tersebut hendaknya dilaksanakan dengan profesional dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Salah satu sila yang dapat dipedomani dan diteladani adalah sila pertama, yakni Ketuhanan. Sila ini hendaknya dipahami sebagai dasar PK untuk berlaku profesional dan berintegritas. Profesional, melakukan tugas sesuai dengan aturan dan berlaku adil terhadap setiap Klien Pemasyarakatan dan keluarga Klien yang mereka temui tanpa memandang status sosial tiap individu. Sementara itu, integritas merupakan sebuah sikap konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah laku.

Jika diejawantahkan dalam pelaksanaan tugas PK yang setiap harinya melakukan Litmas, nilai profesional dan integritas merupakan nilai yang wajib dijadikan dasar dalam melakukan wawancara dan penggalian data kepada Klien, penjamin Klien, dan pihak-pihak terkait. Selain itu, penyusunan hasil Litmas harus sesuai dengan kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai produk hukum yang nantinya digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses hukum atau pelaksanaan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, dalam menjalankan tugas pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada setiap tingkatan proses hukum, hendaknya PK tidak melupakan nilai Peri Kemanusiaan dan Demokratis atau Mufakat yang tercantum pada sila kedua dan keempat. Pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tertulis bahwa “PK merupakan penegak hukum yang melaksanakan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana".

Pada proses pendampingan di tiap tingkatan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) inilah nilai kamanusiaan dan demokratis penting untuk diterapkan. ABH sejatinya tetap merupakan korban dari berbagai faktor di lingkungannya sehingga membuat Anak salah memilih keputusan dengan melakukan tindak pidana. Untuk itu, PK hadir mendampingi Anak dan berkontribusi dalam menyadarkan Anak untuk kembali ke jalan yang benar dan menyesali apa yang telah ia perbuat. Tidak hanya itu, PK juga mempunyai peran aktif dalam terlaksananya Diversi sebagai salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh Anak agar terwujud Keadilan Restoratif.

Hal di atas merupakan sebagian kecil nilai-nilai yang perlu diteladani. Masih banyak nilai luhur terkandung dalam lima sila yang mempunyai makna sangat dalam dan mendasar yang telah dilahirkan oleh para pendahulu. Untuk itu, melalui momentum Hari Lahir Pancasila, sebagai ASN, khususnya PK, tidak berhenti sebatas merayakan, namun kita perlu merefleksikan kembali seberapa dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah teraktualisasikan dalam setiap tingkah laku kita.

 

Penulis: Miftahul Farida Rusdan (PK Ahli Pertama Bapas Tangerang)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0