Hasanuddin Masaile Terpilih Jadi Ketua BPP Periode 2015-2019

Jakarta, INFO_PAS – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Hasanuddin Masaile, terpilih menjadi Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) periode 2015-2019. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat kerja BPP di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (26/8). "Satu prinsip yang saya pegang, yaitu bahwa sistem itu jauh lebih efektif daripada kita kontrol sana kontrol sini atau ngomong sana ngomong sini. Bila sistem yang kita bangun baik dan mengontrol dengan baik, Insha Allah akan membantu Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar pria kelahiran Sulawesi Selatan tersebut. Saat rapat kerja berlangsung, Hasanuddin memaparkan sasaran umum pelaksanaan sistem Pemasyarakatan, yaitu menurunnya pelaksanaan kejahatan (residivis) oleh eks narapidana, isi lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak melebihi kapasitas, gangguan kemanan menurun, meningkatnya jumlah narapidana

Hasanuddin Masaile Terpilih Jadi Ketua BPP Periode 2015-2019
Jakarta, INFO_PAS – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Hasanuddin Masaile, terpilih menjadi Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) periode 2015-2019. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat kerja BPP di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (26/8). "Satu prinsip yang saya pegang, yaitu bahwa sistem itu jauh lebih efektif daripada kita kontrol sana kontrol sini atau ngomong sana ngomong sini. Bila sistem yang kita bangun baik dan mengontrol dengan baik, Insha Allah akan membantu Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar pria kelahiran Sulawesi Selatan tersebut. Saat rapat kerja berlangsung, Hasanuddin memaparkan sasaran umum pelaksanaan sistem Pemasyarakatan, yaitu menurunnya pelaksanaan kejahatan (residivis) oleh eks narapidana, isi lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak melebihi kapasitas, gangguan kemanan menurun, meningkatnya jumlah narapidana yang bebas sebelum tanggal bebas sebenarnya, serta semakin banyak jenis lapas sesuai dengan golongan narapidana, "Saya berharap Dirjen PAS berpikir jauh untuk 20 tahun kedepan serta membuat kebijakan yang akan diingat oleh masyarakat sepanjang masa," harapnya. Sementara itu, Dirjen PAS, I Wayan K. Dusak, menjelaskan bahwa pembentukan BPP didasarkan pada pasal 45 UU No. 12/1995 tentang Pemasyaraktatan. “Para anggotanya terdiri dari para ahli bidang Pemasyarakatan dari instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah, maupun perorangan guna memberikan saran dan masukan kepada Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya. Saat ini, anggota BPP diisi oleh pakar kriminologi Mustofa dan Adrianus Meliala, anggota DPR Agun Gunajar Sudarsa, pakar Pemasyarakatan Mardjaman, pakar teknologi informasi Marsudi Wahyu Kisworo, pakar narkoba dan HIV/AIDS Diah Setia Utami, pakar anak Seto Mulyadi, pakar hukum pidana Andi Hamzah, pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, serta sosiolog Imam Prasodjo.     Penulis: Aldri, Shilvy A.S., Widiastiana V. W.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1