HUT RI KE-71, 3.657 NARAPIDANA BANTEN TERIMA REMISI UMUM

Tangerang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-71 pada 17 Agustus 2016 menjadi momen penyerahan Remisi Umum  (RU) secara nasional oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan Remisi Umum tingkat pusat dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang, kemudian untuk tingkat daerah dilaksanakan pada Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia. Remisi tersebut diberikan berdasarkan pasal 14 ayat 1 UU no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Penerimaan Remisi Umum untuk wilayah Banten total warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang menerima RU I dan RU II sebanyak 3.657 orang. Pada Pidana Umum penerima RU I atau pengurangan sebagian sejumlah 2.618 orang dan penerima RU II atau langsung bebas sebanyak 112 orang sehingga semuanya berjumlah 2.730 orang. Sedangkan pada Pidana Khusus penerima RU I sebanyak 908 orang dan

HUT RI KE-71, 3.657 NARAPIDANA BANTEN TERIMA REMISI UMUM
Tangerang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-71 pada 17 Agustus 2016 menjadi momen penyerahan Remisi Umum  (RU) secara nasional oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan Remisi Umum tingkat pusat dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang, kemudian untuk tingkat daerah dilaksanakan pada Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia. Remisi tersebut diberikan berdasarkan pasal 14 ayat 1 UU no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Penerimaan Remisi Umum untuk wilayah Banten total warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang menerima RU I dan RU II sebanyak 3.657 orang. Pada Pidana Umum penerima RU I atau pengurangan sebagian sejumlah 2.618 orang dan penerima RU II atau langsung bebas sebanyak 112 orang sehingga semuanya berjumlah 2.730 orang. Sedangkan pada Pidana Khusus penerima RU I sebanyak 908 orang dan penerima RU II sebanyak 19 orang sehingga semuanya berjumlah 927 orang. “Pemberian remisi bertujuan untuk memberikan hak narapidana sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kemudian memberikan motivasi bagi narapidana untuk membina diri sendiri agar selalu berkelakuan baik dan taat kepada aturan,” ujar I Wayan Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Dusak, remisi mempercepat proses regenerasi sosial sebagai upaya meminimalisir dampak buruk dalam perlakuan terhadap melanggar hukum berdasarkan sistem pemasyarakatan yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara simbolis memberikan surat keputusan Remisi Umum kepada empat narapidana. Penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak didik pemasyarakatan dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tangerang. Narapidana yang menerima Remisi Umum telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan  dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan secara aktif mengikuti program Lapas, Rutan, atau LPKA. Secara keseluruhan, terdapat 82.015 narapidana dari 131.964 yang tersebar di seluruh Indonesia yang menerima Remisi Umum 2016. Diantaranya 78.487 narapidana yang menerima RU I atau pengurangan hukuman yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dan terdapat 3.528 yang menerima RU II atau langsung bebas. Hingga kini, Yasonna mengatakan Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya mengatasi kelebihan kapasitas seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang kini mencapai 199.390 narapidana. Selain menambah sekitar sepuluh ribu sel atau blok baru pada tahun ini yang diperkirakan akan selesai pada 31 Desember 2016 nanti, pihaknya pun gencar bersosialisasi mengenai taat hukum dan memerangi narkotika dan mengoptimalkan tindak pidana ringan. (NH)    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0