Implementasikan KUHP Nasional, Bapas Tanjungpandan Gandeng DLH Belitung Timur dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Implementasikan KUHP Nasional, Bapas Tanjungpandan Gandeng DLH Belitung Timur dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Kantor DLH Kabupaten Belitung Timur, Selasa (2/6).

PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, dan Kepala DLH Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik. Kerja sama tersebut menjadi upaya membangun kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

Irfani menyampaikan kehadiran pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, masyarakat, serta negara melalui pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. “Pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen pemidanaan yang mencerminkan perkembangan hukum pidana modern. Melalui pidana ini, negara memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum tanpa harus menjalani pidana penjara. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Irfani menjelaskan Bapas memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menyelenggarakan fungsi penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Bapas bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dengan DLH Kabupaten Belitung Timur merupakan langkah konkret dalam menyiapkan lokasi dan bentuk kegiatan yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus memberikan kontribusi terhadap kepentingan publik dan pembangunan daerah.

“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki fungsi sentral dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyusunan litmas, pemberian rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum, hingga melakukan pembimbingan dan pengawasan selama pidana dijalankan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan lintas sektor agar pelaksanaan pidana kerja sosial terlaksana secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Irfani.

Selaku Kepala DLH Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufi  menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Sinergi tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta membangun partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Pemkab Belitung Timur terus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan menyediakan kegiatan yang relevan dengan tugas dan fungsi DLH, seperti pemeliharaan kebersihan fasilitas umum, penataan lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Adlan.

Ia menambahkan pelaksanaan pidana kerja sosial juga memiliki nilai edukatif karena dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial, disiplin, dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. “Pada prinsipnya, Pemkab Belitung Timur mendukung berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama ini berjalan dengan baik dan menjadi upaya bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih sekaligus mendukung keberhasilan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan,” tambah Adlan..

Melalui penandatanganan PKS ini, Bapas Tanjungpandan dan DLH Kabupaten Belitung Timur berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pidana kerja sosial. Kerja sama tersebut diharapkan mendukung implementasi KUHP Nasional, memperkuat fungsi pembimbingan kemasyarakatan, serta menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang makin pasti dan bermanfaat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0