Indonesia dan Filipina Jajaki Kerja Sama Pembinaan Narapidana Muslim

Indonesia dan Filipina Jajaki Kerja Sama Pembinaan Narapidana Muslim

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat sistem pembinaan bagi narapidana, termasuk bagi Warga Binaan beragama Islam. Dalam pertemuan dengan National Commission on Muslim Filipinos (NCMF) pada Rabu (12/2), Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, memaparkan sistem pembinaan narapidana di Indonesia yang berbasis rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

NCMF, sebagai satu-satunya lembaga Muslim yang diakui secara nasional di Filipina, mengapresiasi sistem pembinaan di Indonesia yang telah mengakomodasi kebutuhan spiritual dan keterampilan bagi narapidana. Mereka berharap dapat mempelajari pendekatan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia sebagai referensi dalam menangani komunitas Muslim di Filipina, yang masih menghadapi berbagai tantangan, seperti akses terhadap makanan halal dan fasilitas ibadah.

Yulius menjelaskan bahwa pembinaan narapidana di Indonesia dilakukan melalui tahapan penerimaan, penempatan, pelaksanaan program pembinaan, hingga pembebasan. “Program pembinaan terbagi menjadi dua aspek utama, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian,” tuturnya.

Pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan di Indonesia meliputi kesadaran beragama, nasionalisme, penyuluhan hukum, konseling, kesehatan jasmani, serta integrasi dengan masyarakat. Sementara itu, pembinaan kemandirian berfokus pada pelatihan keterampilan dan keahlian agar narapidana memiliki bekal setelah bebas dari masa tahanan.

Yulius mencontohkan penerapan pembinaan berbasis agama dapat dilihat di Lapas Tangerang dan Lapas Kediri. Di Lapas Tangerang, narapidana Muslim wajib melaksanakan salat lima waktu, mendapatkan pengajaran huruf hijaiyah bagi yang belum bisa membaca Al-Qur'an, serta mengikuti program tahsin dan tahfidz. Selain itu, terdapat tausiyah keagamaan yang rutin diadakan setiap Senin hingga Kamis bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Azhar dan Assidiqiyah. Sementara itu, di Lapas Kediri, program pembinaan agama dijalankan bersama Kementerian Agama dan lembaga pesantren setempat.

Di Indonesia, seluruh narapidana memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan halal bagi Muslim, mengakses layanan pendidikan, serta mendapatkan kesempatan bekerja. Selain itu, mereka juga berhak atas pengurangan masa pidana atau remisi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, serta pembebasan bersyarat jika memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Pada kesempatan ini, NCMF menyatakan ketertarikannya untuk menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam memperkuat pembinaan bagi narapidana Muslim di Filipina. Mereka ingin belajar dari sistem yang telah diterapkan Ditjenpas, termasuk dalam aspek pemberian hak-hak keagamaan, rehabilitasi sosial, dan integrasi ke masyarakat setelah bebas.

Dengan adanya potensi kerja sama ini, diharapkan model pembinaan yang diterapkan di Indonesia dapat menjadi referensi bagi Filipina dalam meningkatkan kualitas kehidupan narapidana Muslim dan memperkuat reintegrasi sosial mereka setelah menyelesaikan masa tahanan. (prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0