Integrasi Data Ditjenpas – Mahkamah Agung, Percepat Kepastian Hukum

Jakarta, INFO_PAS – Perkara pidana kerap dibarengi dengan proses penahanan tersangka, masa perpanjangan penahanan ataupun lepas dari penahanan. Tentu semua itu tidak terlepas dari sistem administrasi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Manakala proses pemberkasan administrasi berupa salinan putusan suatu kasus terhambat, sudah barang tentu akan mengakibatkan ketidakpastian terhadap masa penahanan di dalam Rutan/ Lapas. Mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Kepaniteraan Mahkamah Agung RI membuat suatu terobosan berupa Integrasi pertukaran data antar keduanya. Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas, Aman Riyadi dalam Kegiatan Uji Fungsi Integrasi data Perpanjangan Penahanan antara Ditjenpas dan Mahkamah Agung, Rabu (6/1) menyatakan Pemasyarakatan sangat membutuhkan kerjasama terkait terobosan percepatan kepastian hukum perkara pidana seperti yang tengah dilakukan sekarang ini. “Pemasy

Integrasi Data Ditjenpas – Mahkamah Agung, Percepat Kepastian Hukum
Jakarta, INFO_PAS – Perkara pidana kerap dibarengi dengan proses penahanan tersangka, masa perpanjangan penahanan ataupun lepas dari penahanan. Tentu semua itu tidak terlepas dari sistem administrasi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Manakala proses pemberkasan administrasi berupa salinan putusan suatu kasus terhambat, sudah barang tentu akan mengakibatkan ketidakpastian terhadap masa penahanan di dalam Rutan/ Lapas. Mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Kepaniteraan Mahkamah Agung RI membuat suatu terobosan berupa Integrasi pertukaran data antar keduanya. Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas, Aman Riyadi dalam Kegiatan Uji Fungsi Integrasi data Perpanjangan Penahanan antara Ditjenpas dan Mahkamah Agung, Rabu (6/1) menyatakan Pemasyarakatan sangat membutuhkan kerjasama terkait terobosan percepatan kepastian hukum perkara pidana seperti yang tengah dilakukan sekarang ini. “Pemasyarakatan butuh terobosan cepat seperti ini. Orangnya ada di Pemasyarakatan (rutan) sementara perkaranya berjalan,” ucap Aman. Menurut Aman Program yang akan segera dilaksanakan ini akan membawa dampak signifikan terhadap masalah over kapasitas yang terjadi di rutan dan Lapas saat ini. Salinan putusan, penahanan hingga pembebasan dapat berjalan dengan baik tanpa ada keterlambatan. Tidak hanya meringankan beban over kapasita, program ini juga diyakininya akan menghapus kemungkinan korupsi dan pungli dari oknum petugas yang tidak bertanggung jawab akibat mengulur-ulur waktu berkas salinan putusan penahanan ataupun pembebasan. Direktur Pembinaan Narapidana Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara, Gunarso yang turut hadir dalam kegiatan uji integritas tersebut menyambut baik sistem aplikasi administrasi yang dibangun antara Ditjenpas dan Mahkamah Agung tersebut. “Perbaikan sistem administrasi ini juga termasuk dalam pelayanan terhadap warga binaan,” kata Gunarso. Terkait proses administrasi, Gunarso mengungkapkan Salinan surat perpanjangan penahanan dan surat pelaksanaan putusan memang sering datang terlambat. “Ini menjadi dilema karena jika tidak ada surat penahanan, maka seseorang tidak boleh ditahan,” ujarnya. Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung RI, Soeroso Ono dalam pertemuan itu menuturkan bahwa  Dengan sistem administrasi yang terintegritas antara Pemasyarakatan dan  Mahkamah Agung akan membantu mengatasi masalah tersebut. “Kerjasama ini akan membawa hal yang luar biasa. Salinan putusan, penahanan hingga pembebasan dapat berjalan dengan baik. Dengan berjalannya program aplikasi ini akan sangat memudahkan proses pemberkasan alur penahanan hingga pembebasan,” pungkasnya. *** (DN/NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0