Integritas ASN Fondasi Kepercayaan Publik
Integritas merupakan fondasi utama dalam membangun aparatur negara yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), integritas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian dari nilai dasar dan kode etik yang harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hal tersebut menjadi semakin penting bagi ASN yang bertugas di bidang Pemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan berhadapan langsung dengan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan serta memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Dalam posisi tersebut, setiap keputusan dan tindakan petugas dapat berdampak langsung terhadap kehidupan orang lain.
Karena itu, integritas bukan sekadar modal untuk menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan.
Landasan Hukum Integritas ASN
Secara normatif, integritas ASN memiliki landasan yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut menetapkan nilai dasar ASN yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Pasal 4 UU ASN juga menegaskan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Dalam penerapan nilai akuntabel, ASN dituntut melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Selain itu, Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan Pegawai ASN menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN, dan menjaga netralitas.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa integritas bukan slogan yang hanya digaungkan dalam berbagai kesempatan. Integritas merupakan bagian dari kewajiban ASN sekaligus standar yang harus melekat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Integritas dalam Pemasyarakatan
Dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, landasan khusus terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini menempatkan Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu dengan menekankan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pasal 84 UU Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan. Untuk menjadi Petugas Pemasyarakatan, selain memenuhi persyaratan sebagai ASN, seseorang juga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan.
Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa Petugas Pemasyarakatan memiliki peran strategis. Tugasnya tidak semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, serta proses reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan.
Dengan kewenangan dan tanggung jawab yang demikian besar, integritas menjadi kualitas yang tidak dapat ditawar.
Petugas Pemasyarakatan: Penegak Hukum yang Berintegritas
Sebagai pejabat fungsional penegak hukum, Petugas Pemasyarakatan dituntut memiliki standar integritas yang tinggi. Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa Petugas Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan serta berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.
Dalam praktiknya, integritas dapat diwujudkan melalui tindakan yang sederhana, tetapi memiliki dampak besar: memberikan pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif, tidak menyalahgunakan kewenangan, menolak pemberian atau imbalan yang berkaitan dengan jabatan, menjaga kerahasiaan informasi kedinasan, memperlakukan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan secara manusiawi, serta menjalankan tugas sesuai standar operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, integritas juga menuntut keberanian untuk menolak dan mencegah penyimpangan, termasuk ketika penyimpangan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau telah menjadi kebiasaan.
Integritas dalam Pemasyarakatan pada akhirnya bukan hanya tentang kemampuan seorang petugas menjaga dirinya dari pelanggaran. Integritas juga tercermin dari keberanian menggunakan kewenangan secara tepat, menjaga hak orang lain, dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan aturan, bukan kepentingan pribadi.
Ketika Integritas Menjadi Benteng Penyimpangan
Lingkungan Pemasyarakatan memiliki karakteristik tugas yang kompleks. Petugas menjalankan kewenangan sekaligus berinteraksi secara intensif dengan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Kondisi tersebut membutuhkan profesionalitas, kedisiplinan, dan integritas yang kuat.
Penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, pemberian fasilitas secara tidak semestinya, diskriminasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya tidak hanya merugikan pihak yang terdampak. Perbuatan tersebut juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.
Sebaliknya, ketika petugas konsisten bekerja secara jujur, transparan, dan profesional, setiap tindakan akan menjadi bagian dari upaya membangun Pemasyarakatan yang semakin dipercaya.
Di sinilah integritas berperan sebagai benteng pertama pencegahan penyimpangan. Sistem pengawasan dan aturan memang penting, tetapi keduanya akan kehilangan daya jika tidak didukung oleh pribadi-pribadi yang memiliki komitmen untuk menjalankan tugas dengan benar.
Dari Petugas yang Berintegritas Menuju Pemasyarakatan yang Berkualitas
Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari kebijakan, slogan, atau pernyataan institusi. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintah dan dari konsistensi aparatur dalam menjalankan kewenangannya.
Ketika Petugas Pemasyarakatan memberikan pelayanan dengan jujur, memperlakukan setiap orang secara adil, menghormati hak asasi manusia, serta menjalankan kewenangan sesuai aturan, masyarakat akan melihat Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Karena itu, seragam dan jabatan bukan sekadar identitas. Keduanya merupakan amanah yang membawa tanggung jawab kepada negara dan masyarakat.
Satu tindakan berintegritas mungkin terlihat sederhana. Namun, ketika dilakukan secara konsisten oleh seluruh jajaran, tindakan tersebut dapat membentuk budaya organisasi dan memberikan dampak besar terhadap kualitas pelayanan serta citra institusi.
Integritas Dimulai dari Diri Sendiri
Budaya integritas tidak selalu harus dimulai dari perubahan besar. Ia justru tumbuh dari kebiasaan sehari-hari: datang dan bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan sesuai aturan, tidak mengambil sesuatu yang bukan hak, tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta berani mengatakan “tidak” terhadap segala bentuk penyimpangan.
ASN Pemasyarakatan harus mampu menjadi pribadi yang dapat dipercaya, bukan hanya ketika berada di bawah pengawasan, tetapi juga ketika tidak ada yang melihat.
Sebab, integritas pada hakikatnya bukan tentang bagaimana seseorang bertindak ketika diawasi. Integritas adalah pilihan untuk tetap melakukan hal yang benar meskipun tidak ada yang melihat.
Pada akhirnya, Pemasyarakatan yang kuat tidak hanya dibangun dengan tembok yang kokoh, sistem keamanan yang baik, atau regulasi yang lengkap. Pemasyarakatan juga dibangun oleh manusia-manusia yang memiliki integritas.
Ketika integritas tumbuh menjadi budaya, setiap petugas tidak hanya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan, tetapi juga ikut menjaga kehormatan institusi. Dari sanalah kepercayaan publik dibangun: dari tindakan yang benar, dilakukan secara konsisten, oleh setiap insan Pemasyarakatan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya ketentuan mengenai asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta kewajiban Pegawai ASN.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya ketentuan mengenai Petugas Pemasyarakatan dan kewajibannya dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan.
Mila Ruslina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Kepri)
What's Your Reaction?


