Jadi Pembicara Wisata Ilmiah, Kalapas Namlea Edukasi Mahasiswa UNIQBU tentang Pemasyarakatan

Jadi Pembicara Wisata Ilmiah, Kalapas Namlea Edukasi Mahasiswa UNIQBU tentang Pemasyarakatan

Namlea, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menjadi pembicara tamu dalam kegiatan Wisata Ilmiah yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Iqra Buru (UNIQBU) di Pantai Baikolet, Desa Jikumerasa, Kamis (11/9). Kesempatan tersebut dimanfaatkannya untuk memperkenalkan nilai dan fungsi Pemasyarakatan kepada generasi muda.

Kegiatan bertema “Membentuk Mahasiswa Hukum yang Berintelektual, Berintegritas, dan Loyalitas dalam Kehidupan Bermasyarakat” ini diikuti mahasiswa semester pertama Program Studi Ilmu Hukum.

“Ini kesempatan luar biasa bisa diundang untuk berbagi materi singkat di hadapan para mahasiswa. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk memperluas wawasan kalian tentang hukum, khususnya mengenai Pemasyarakatan,” ujar Marasabessy di hadapan para mahasiswa.

Ia menilai konsep wisata ilmiah yang memadukan rekreasi dan pembelajaran merupakan cara tepat memperdalam pengetahuan. Topik Pemasyarakatan, lanjutnya, masih jarang dipahami secara luas padahal merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana Indonesia atau criminal justice system.

“Kami ingin mengajak adik-adik mahasiswa mengenal dunia Pemasyarakatan yang mungkin belum banyak kalian ketahui. Sebagai mahasiswa hukum, sudah semestinya memahami Pemasyarakatan karena merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Marasabessy juga mendorong para mahasiswa sebagai generasi muda untuk memahami pentingnya Pemasyarakatan, mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi, regulasi, hingga filosofi yang mendasarinya sebagai bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ketua BEM Fakultas Hukum UNIQBU, Zulfikram Kapota, menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat. “Paparan dari Kalapas membuka wawasan kami bahwa hukum tidak hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga bagaimana menjalankannya secara manusiawi melalui sistem Pemasyarakatan,” tuturnya. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Namlea

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0