Jalankan Peran sebagai Wali, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Ikuti Prosesi Taukil
Banjarmasin, INFO_PAS – Berada di balik tembok Lapas tak halangi Warga Binaan berinisial J jalankan tanggung jawabnya sebagai wali bagi adiknya yang akan menikah. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin fasilitasi pelaksanaan taukil wali di Ruang Tamu Subseksi Bimkemaswat, Selasa (8/9).
Taukil wali merupakan proses penyerahan kuasa dari wali nasab kepada pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan perwalian dalam akad nikah. Fasilitasi ini diberikan karena J tidak dapat meninggalkan Lapas untuk menghadiri akad pernikahan adiknya.
Dalam pelaksanaannya, Lapas menghadirkan Abdi Hikmatullah, penghulu dari KUA Banjarmasin Timur, untuk memandu ikrar penyerahan kuasa perwalian agar berjalan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan tersebut bagian dari pelayanan Lapas dalam memenuhi hak Warga Binaan, khususnya untuk menjalankan kepentingan keluarga dan keagamaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Banjarmasin, Gilang Wisnuwardhana, mengatakan status sebagai Warga Binaan tidak menghilangkan hak untuk tetap menjalankan kepentingan keluarga melalui mekanisme yang berlaku.
“Warga Binaan tetap memiliki hak untuk menjalankan kepentingan keluarga dan keagamaannya. Ketika ada kebutuhan yang harus difasilitasi, kami memberikan pelayanan sesuai prosedur agar hak tersebut dapat dijalankan dengan tertib,” ujarnya.
Senada, Abdi Hikmatullah menjelaskan bahwa taukil wali merupakan mekanisme yang dapat ditempuh wali nasab yang berhalangan hadir secara langsung dalam pelaksanaan akad nikah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Taukil wali merupakan bentuk pelimpahan kuasa dari wali nasab kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili dalam pelaksanaan akad nikah. Prosesnya harus dilakukan dengan jelas dan sesuai ketentuan agar perwalian dalam akad dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi J yang sedang menjalani masa pidana tidak menghalanginya untuk tetap menjalankan tanggung jawab sebagai wali melalui mekanisme taukil yang sah.
“Dengan adanya taukil wali, Warga Binaan yang tidak dapat hadir secara langsung tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan perannya sebagai wali. Yang penting, proses penyerahan kuasanya dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, J menyampaikan ikrar taukil wali di hadapan penghulu. Kuasa perwalian kemudian dapat digunakan dalam pelaksanaan akad nikah adiknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi J, kesempatan tersebut memiliki arti tersendiri. Meski tidak dapat hadir langsung di tempat akad, ia tetap dapat menjalankan perannya sebagai wali bagi sang adik.
“Saya berterima kasih kepada Lapas Banjarmasin yang sudah membantu dan memfasilitasi saya sehingga tetap bisa menjalankan kewajiban sebagai wali untuk adik saya. Semoga pernikahannya berjalan lancar, menjadi keluarga yang sakinah, dan semoga adik saya selalu diberikan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan rumah tangganya,” ungkap J.
Secara terpisah, Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, tegaskan bahwa pemenuhan hak Warga Binaan bagian penting dalam pelayanan Pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepada Warga Binaan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Fasilitasi taukil wali ini menjadi salah satu bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan peran dan tanggung jawab dalam keluarga meskipun sedang menjalani masa pidana,” tegasnya. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


