Jamin Hak Anak, Bapas Banjarmasin Dampingi Eksekusi Putusan ABH di PPRSAR Mulia Satria

Jamin Hak Anak, Bapas Banjarmasin Dampingi Eksekusi Putusan ABH di PPRSAR Mulia Satria

Banjarbaru, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin laksanakan pendampingan eksekusi putusan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Jumat (13/3), di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru, Jalan Landasan Ulin KM 25. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses pembinaan.

Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Purwanto Hadi Saputro, terhadap ABH berinisial MS. Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1076 K/Pid.Sus/2026, anak tersebut dijatuhi pidana berupa pembinaan di dalam lembaga selama satu tahun.

Putusan tersebut menegaskan pendekatan pembinaan berbasis lembaga yang menitikberatkan pada pemulihan sosial. Penempatan MS di PPRSAR Mulia Satria diharapkan memberikan lingkungan yang kondusif bagi proses rehabilitasi serta persiapan reintegrasi sosial.

Purwanto Hadi Saputro berharap lingkungan pembinaan di PPRSAR dapat membantu anak mengembangkan sikap positif serta memperbaiki perilaku.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan, sehingga anak dapat mengambil pelajaran dari pengalaman ini dan memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya,” ujarnya.

M, ayah dari MS, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Bapas Banjarmasin. Ia berharap anaknya dapat menjalani masa pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

“Kami sebagai orang tua sangat berterima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan. Semoga anak kami dapat berubah menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan membawa pengalaman yang positif,” ungkapnya.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan sosial.

“Pelaksanaan putusan terhadap anak harus selalu memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui pembinaan di lembaga yang tepat serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan, kami berharap anak dapat menjalani proses rehabilitasi secara optimal dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan memberi dukungan moral bagi anak selama menjalani masa pembinaan sekaligus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pembinaan sebagai prioritas. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0