99 Persen Substansi Nelson Mandela Rules Terakomodir dalam Kebijakan Pemasyarakatan Indonesia

99 Persen Substansi Nelson Mandela Rules Terakomodir dalam Kebijakan Pemasyarakatan Indonesia

Tangerang, INFO_PAS -  Regulasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan Indonesia telah mengakomodir kurang lebih 99 persen substansi yang termuat dalam aturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Perlakuan terhadap Narapidana (Nelson Mandela Rules). Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sigit Budiyanto, saat review kebijakan dalam rangkaian Training of Trainer Pencegahan Penyiksaan, Rabu (17/2).

"Dari keseluruhan aturan kebutuhan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Nelson Mandela Rules, 99 persen telah diakomodir oleh kebijakan nasional. Bahkan, beberapa telah terlaksana sebelum revisi Nelson Mandela Rules dikeluarkan," ujar Sigit.

Ia juga mengungkapkan salah satu yang terlaksana sebelum revisi Nelson Mandela Rules dikeluarkan adalah administrasi registrasi WBP dengan penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan. Selain itu, beberapa hal yang telah dilakukan antara lain klasifikasi usia WBP (anak, pemuda, dewasa, dan lansia), asesmen berbasis teknologi informasi, hingga pemberian beasiswa program sarjana bagi narapidana.

"Kami juga mengimplementasikan collaborative governance dengan beberapa pihak, baik antar lembaga pemerintahan, Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, Nongovernment Organization, hingga Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan," tambahnya.

Tak hanya itu, Sigit juga menjelaskan langkah strategis yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan, terutama dalam masa pandemi, seperti respon cepat situasi darurat dengan kebijakan Asimilasi di rumah serta penanganan overcrowded berupa program integrasi dan penambahan kapasitas.

Training of Trainer Pencegahan Penyiksaan merupakan kegiatan tindak lanjut kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan yang terdiri dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung selama 5 hari pada Senin hingga Jumat, 15-19 Februari 2021.(DZ)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0