Jamin Hak Hukum Warga Binaan, Rutan SoE Gandeng Posbakumadin

Jamin Hak Hukum Warga Binaan, Rutan SoE Gandeng Posbakumadin
Jamin Hak Hukum Warga Binaan, Rutan SoE Gandeng Posbakumadin

SoE, INFO_PAS – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE dalam memenuhi hak-hak Warga Binaan kembali diperkuat melalui peningkatan layanan bantuan hukum. Hal ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan SoE dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) SoE, Kamis (17/7), di Aula Rutan SoE.

Kerja sama ini bertujuan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi Warga Binaan yang tidak mampu secara ekonomi, sebagai implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. PKS berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan menjadi bagian dari upaya Rutan SoE mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis hak asasi manusia.

Kepala Rutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi, menyampaikan apresiasi kepada Posbakumadin SoE atas kesediaan menjalin kerja sama ini. Ia menegaskan, pendampingan hukum bagi Warga Binaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret pemenuhan hak warga negara, khususnya yang berada dalam kondisi rentan secara sosial maupun ekonomi.

"Kami harap kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas. Pendampingan hukum harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan profesional. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai institusi Pemasyarakatan untuk memastikan hak Warga Binaan terpenuhi," tegas Nixon.

Ia juga menjelaskan, sebagian besar Warga Binaan Rutan SoE berasal dari kelompok ekonomi lemah, sehingga memerlukan akses terhadap pendampingan hukum yang tidak memungut biaya.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin SoE, Nikolaus Toislaka, menyambut baik kolaborasi ini. Sebagai lembaga bantuan hukum terakreditasi, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, termasuk Warga Binaan.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kami berkewajiban memberikan layanan hukum cuma-cuma. Kami berterima kasih atas kepercayaan dari Rutan SoE dan siap menjalankan amanat ini dengan sungguh-sungguh," ungkap Nikolaus.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi Warga Binaan yang menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai hanya karena keterbatasan finansial. Rutan SoE dan Posbakumadin SoE berkomitmen menjalankan kerja sama ini secara terukur dan berkelanjutan demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh Warga Binaan. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan SoE

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0