Kanwil Ditjenpas Babel Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan melalui Akreditasi Klinik Pratama
Pangkalpinang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan melalui pemenuhan standar akreditasi. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Anggre Anandayu, saat hadiri penyerahan Sertifikat Akreditasi Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang oleh Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (Laskesi) di aula Lapas, Kamis (17/9).
Akreditasi tersebut merupakan hasil proses pemenuhan standar pelayanan yang dilakukan sejak Januari 2026. Standar yang dipenuhi meliputi manajemen klinik, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Anggre mengatakan akreditasi bukan sekadar pencapaian sertifikat, tetapi jadi dasar untuk menjaga konsistensi standar dalam pelayanan kesehatan.
“Capaian harus diikuti dengan konsistensi dalam penerapan standar dan evaluasi secara berkelanjutan. Jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang telah berproses dan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan,” ujar Anggre.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sehingga perlu diberikan secara profesional, aman, terstandar, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Mufakhom, menyampaikan bahwa akreditasi merupakan hasil kerja seluruh jajaran dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan. Kami berkomitmen mempertahankan standar yang telah dicapai, melakukan evaluasi secara berkala, serta terus melakukan perbaikan agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal,” ungkap Mufakhom.
Perwakilan Tim Laskesi, Rahmawati, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan proses untuk memastikan standar mutu diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.
“Akreditasi merupakan proses untuk memastikan bahwa standar mutu pelayanan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari. Kami mengapresiasi upaya Klinik Pratama Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam memenuhi berbagai standar dan melakukan perbaikan selama proses akreditasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Lapas Narkotika Pangkalpinang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan UPTD Puskesmas Selindung sebagai bagian dari penguatan jejaring pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan.

Kepala UPTD Puskesmas Selindung, Cut Nurlaila, menyampaikan kesiapan pihaknya mendukung pelayanan kesehatan melalui koordinasi dengan Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Puskesmas Selindung dan Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dengan sinergi yang baik, kebutuhan kesehatan Warga Binaan dapat ditangani secara lebih terpadu dan berkesinambungan,” jelas Cut Nurlaila.
Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Rima Melati, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Holipah, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Rosdiana, jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang, serta unsur terkait lainnya. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Babel
What's Your Reaction?


