Juragan Rongsokan Klien Bapas Pati Akhirnya “Lulus Ujian”

Juragan Rongsokan Klien Bapas Pati Akhirnya “Lulus Ujian”

Pati, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Nyamat, menyambangi kliennya yang memperoleh program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB), Kamis (23/1). Klien bernama Bambang Darmanto yang tinggal di Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus itu kini “lulus ujian.

Tanggal 31 Juli 2019 merupakan awal Bambang menyandang status klien Bapas Pati hingga berakhir tanggal 10 Januari 2020.Alhamdulillah, klien saya lulus ujian kemarin. Selesai sudah saya membimbingnya, namun saya tetap akan menjalin tali silaturahmi. Untuk itulah saya bertandang ke rumahnya. Selain melihat kondisinya sekarang ini, juga untuk melihat usaha yang ditekuninya mengumpul barang-barang bekas,” jelas Nyamat.

Ia pun mengapresiasi Bambang atas ketaatannya lapor diri ke Bapas Pati hingga berakhirnya masa bimbingan, mentaati peraturan yang ditetapkan Bapas Pati, serta dapat bergaul dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya dengan baik. Bahkan, Nyamat tidak menyangka usaha kliennya berkembang pesat.

Alhamdulillah, dari usaha rongsokan mengumpulkan barang bekas dari plastik, botol, kertas, dan lain-lainnya, Bambang dapat menghidupi keluarganya. Nggak perlu malu-malu dalam mencari rezeki, yang penting halal,” pujinya.

Sementara itu, disela-sela kesibukannya memilah-milah barang-barang rongsokan, Bambang mengajak “bapak angkatnya” tersebut  mengobrol panjang lebar.  “Pak Nyamat, terima kasih sudah mau datang dan berkunjung ke rumah kami. Mohon maaf ngobrol-nya sambil kerja,” tutur Bambang.

Sambil berkaca-kaca mengenang masa lalunya, Bambang menjelaskan cobaan atas dirinya bermula saat ia berada di Purwodadi. Saya ditangkap polisi dengan tuduhan bersekongkol dengan teman-teman mencuri gabah padi. Kaget juga waktu itu, tiba-tiba ada petugas menangkap saya, lalu diserahkan ke polisi Kudus, tempat kejadian perkara yang saya lakukan. Akhirnya saya diputus bersalah oleh pengadilan dan diharuskan menjalani pidana 1 tahun 4 bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus,” tutur Bambang.

Alhamdulillah, saya sudah selesai menjalani pidana di Rutan Kudus dan bebas bersyarat memperoleh program CB. Senang sekali sekarang ini saya sudah selesai lapor diri ke Bapas Pati, dapat berkumpul keluarga, dapat mencari rejeki, dapat melihat anak-anak di rumah, dapat mengantar sekolah, dan mengajak jalan-jalan keluarga,” lanjutnya.

Bambang mohon doanya agar usaha rongsokan barang bekas ini berjalan dengan lancar, dmaju, dan menjadi lebih besar lagi. Kalau ada teman-teman yang mau bergabung dengan saya menekuni usaha seperti ini, silakan. Yang penting jangan malu-malu dengan barang-barang kotor seperti ini. Yang penting halal dari pada mencuri dan akhirnya dihukum lagi,” tegasnya.

Pada akhir kunjungannya, PK Bapas Pati mengucapkan terima kasih sudah diajak ngobrol-ngobrol. “Bagi saya tidak masalah mengobrol di mana pun tempatnya. Harapan saya dengan telah berakhirnya status sebagai klien Bapas Pati, semoga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi, hidup dengan normal di masyarakat, usaha dapat maju dan meningkat, serta jangan lupakan ibadah,” pesan Nyamat.

 

 

Kontributor: Bapas Pati

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0