Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakaan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Asep Syarifudin, melakukan pengecekan pada setiap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dan Lapas Kelas III Banjarbaru, Senin (23/7).
Ia didampingi oleh Kepala Bidang Keamanan, Samsul Arifin, dan Kepala Bidang Pembinaan, Kusbiyantoro. “Kami ingin memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap WBP seperti layanan kunjungan, kesehatan, dan penempatan kamar,†tutur Asep.
Menurutnya, hal ini penting agar tidak ada diskriminasi serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib di lapas."Kami menjalankan instruksi Menteri Hukum dan HAM untuk segera menghentikan praktik pungutan liar dalam bentuk apapun, membongkar/mencabut fasilitas WBP yang tidak sesuai ketentuan, tidak menyalahgunakan izin pengeluaran WBP, serta mengintensifkan P2U dalam pemeriksaan lalu lintas badan dan barang," tegas Asep.
[caption id="attachment_62695" align="aligncenter" width="146"] Kadiv PAS pantau lapas[/caption]
Ia meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis agar selalu turun ke lapangan serta mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang dilakukan WBP maupun petugas.
“Jangan pernah ragu dan takut untuk menolak jika ada intervensi atau tekanan dalam pemberian fasilitas atau ijin keluar WBP yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, Menteri mengimbau agar kita jangan menggadaikan harkat dan martabat Pemasyarakatan,†tambah Asep.
Selain melakukan pemeriksaan sel/kamar, dilakukan juga pengecekan keberadaan narapidana dan tahanan yang memperoleh izin keluar seperti berobat, alasan luar biasa, asimilasi, dan pembinaan, termasuk pemeriksaan administrasi pemberian izin keluar tersebut untuk memastikan bahwa izin keluar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya berharap pada jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas agar situasinya senantiasa aman kondusif,†pesan Asep.
Kontributor: Humas Kanwil