Kakanwil Kalsel Lantik 10 PK & Asisten PK

Banjarmasin, INFO_PAS – Sebanyak 10 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melakukan supah jabatan dan pelantikan, Kamis (2/8). Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian. Menurutnya, kompleksitas tugas PK dan Asisten PK tentu membutuhkan sosok petugas yang memiliki kapabilitas dan profesionalisme yang tinggi karena dalam pelaksanaan tugasnya akan menghadapi pelbagai pihak dari pelbagai golongan dan latar belakang. “Sesuai dengan Undnag-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 peran PK tidak hanya terbatas di tingkat penyelidikan, namun juga sampai tahap pemeriksaan hingga putusan pengadilan. Uuntuk itu, hasil penelitian kemasyarakatan sangat penting dalam pengambilan keputusan oleh para hakim,” tegasnya. [caption id="attachment_63312" align="aligncenter" width="300"]

Kakanwil Kalsel Lantik 10 PK & Asisten PK
Banjarmasin, INFO_PAS – Sebanyak 10 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melakukan supah jabatan dan pelantikan, Kamis (2/8). Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian. Menurutnya, kompleksitas tugas PK dan Asisten PK tentu membutuhkan sosok petugas yang memiliki kapabilitas dan profesionalisme yang tinggi karena dalam pelaksanaan tugasnya akan menghadapi pelbagai pihak dari pelbagai golongan dan latar belakang. “Sesuai dengan Undnag-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 peran PK tidak hanya terbatas di tingkat penyelidikan, namun juga sampai tahap pemeriksaan hingga putusan pengadilan. Uuntuk itu, hasil penelitian kemasyarakatan sangat penting dalam pengambilan keputusan oleh para hakim,” tegasnya. [caption id="attachment_63312" align="aligncenter" width="300"] pelantikan PK[/caption] Ditambahkan lagi, PK dan Asisten PK memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi balai pemasyarakatan dimana secara legal formal profesi PK dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian pemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses pengadilan. “PK juga berperan dalam proses pendampingan diversi maupun sidang pengadilan, pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi, serta pembimbingan dalam masa integrasi," tambah Ferdinand. Adapun daftar nama PK yang dilantik adalah sebagai berikut:
  1. Darsim sebagai PK Madya;
  2. Abdul Hair sebagai PK Muda;
  3. Gajali Rahman sebagai PK Pertama;
  4. Abrar Ibrahim sebagai PK Pertama;
  5. Akhmad Tamami sebagai PK Pertama;
  6. Muhammad Zulkifli sebagai PK Pertama;
  7. Yogiyan Noor sebagai PK Pertama;
  8. Semeon Langwo sebagai Asisten PK Mahir;
  9. Cecep Ade Kuswara sebagai Asisten PK Terampil; dan
  10. Timbul Mukti Ali sebagai Asisten PK Terampil.
      Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0