Kalapas Ambon Lakukan Koordinasi Dengan Polresta Ambon & Pulau-Pulau Lease
Ambon, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri, kembali menyambangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (21/4). Kedatangannya diterima langsung Wakil Kepala Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Christmas.
Kedatangan mantan Kalapas Piru untuk kali kedua ini bertujuan melakukan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 bagi 100 narapidana Lapas Ambon yang akan dikeluarkan dalam program tersebut.
“Kedatangan kami untuk meminta kesediaan jajaran Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membantu melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap narapidana yang sedang melaksanakan asimilasi di rumah,” ucap Saiful.
Pihak Polresta Ambon yang diwakili AKBP Christmas menyambut baik dan dengan senang hati melaksanakan fungsi tersebut untuk bekerja sama mendorong kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebelumnya, pada Jumat (17/4) lalu Kalapas Ambon yang didampingi sejumlah staf seksi bimbingan narapidana dan anak didik telah melakukan pengambilan data awal atau asesmen kepada terpidana eksekusi Kejaksaan Negeri.
Kontributor: Lapas Ambon