Kalapas Kupang Sosialisasikan DASA ADI BRATA Dirjen Pemasyarakatan
Kupang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kupang, Badarudin, langsung merespon Perintah Harian DASA ADI BRATA Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru, Reynhard Silitonga, No. PAS-HH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020. Perintah Harian tersebut disosialisasikan Kalapas kepada jajarannya pada apel pagi, Rabu (6/5).
Pelaksanaan apel tetap berlangsung dengan menjalankan protokol keamanan Coronavirus disease. Adapun 10 poin dalam Perintah Harian DASA ADI BRATA adalah sebagai berikut:
- Loyalitas terhadap atasan harus berpatokan pada SOP dan peranturan perundang-undangan;
- Lapas yang bersih, indah, rapi, dan nyaman harus tercemin dari perilaku kita;
- Harus disiplin, baik dalam waktu kerja dan cara berpakaian;
- Jangan menggunakan atau mengedarkan narkoba;
- Tidak pungutan liar dan korupsi;
- Harus selalu kompak antara atasan dan bawahan;
- Melaporkan setiap kegiatan yang terjadi dengan format atensi pimpinan kepada atasannya masing-masing;
- Segera melakukan konfirmasi apabila ada pemberitaan negatif terhadap Pemasyarakatan;
- Membangun sinergi dan koloborasi dengan instansi keamanan terkait;
- Membangun kekompakan di dalam Korps Pemasyarakatan agar terciptanya kondisi yang harmonis.
“Kita harus disiplin dalam segala hal agar bisa tercapai target dari organisasi Pemasyarakatan karena kita adalah organisasi itu sendiri,” tegas Badarudin.
Kontributor: Lapas Kupang