Kalapas Muara Teweh Minta Jajarannya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Muara Teweh, INFO_PAS – Seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19) di lapas. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS7.PK.01.06.06-190 tentang Kewajiban Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pandemi COVID-19.
"Mari kita patuhi dan laksanakan protokol kesehatan mengingat petugas Pemasyarakatan berpotensi menularkan COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jika kita sakit, siapa yang akan membina mereka? Jangan sampai kita menjadi mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan lapas,” pesan Kepala Lapas Muara Teweh, Sarwito, kala memimpin apel pejabat struktural, staf, dan anggota regu pengamanan, Selasa (2/6).
Ini merupakan apel perdana setelah hampir tiga bulan tidak dilaksanakan karena adanya pandemi COVID-19. Apel pagi ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan COVID-19 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Kita telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan fasilitas kesehatan. Tidak hanya bagi WBP, tetapi juga kepada petugas agar terhindar dari penularan COVID-19 dan penyakit lainnya," imbuh Sarwito.
Kontributor: Lapas Muara Teweh