Kampanyekan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, Divpas Maluku Sambangi Lapas Tual

Kampanyekan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, Divpas Maluku Sambangi Lapas Tual

Tual, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memulai kampanye untuk mewujudkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Maluku. Hal tersebut ditandai dengan sambangan ke Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Tual, Sabtu (5/2).

Tiba di Lapas Tual, Tim Divpas yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan, Mulyoko, langsung mengadakan penggeledahan di blok dan kamar hunian, tes urine bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan, deteksi dini menggunakan instrumen standar intelijen Pemasyarakatan, serta penguatan bagi seluruh jajaran Lapas Tual. “Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju harus menjadi atensi setiap insan Pemasyarakatan dan itu yang kami lakukan saat ini di Tual," tegasnya.

Ia menjelaskan sinergi harus dimulai antara Kepala Lapas dengan seluruh jajaran di bawahnya. "Jika internal bersinergi dengan baik, maka banyak keberhasilan yang akan diraih. Saling mendukung, kerja sebagai tim, bangun komunikasi yang baik," pesan Mulyoko.

Tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi pimpinan di wilayah atas keberhasilan sejumlah program pembinaan yang dilakukan Lapas Tual sampai saat ini, khususnya dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, meminta seluruh jajaran Lapas Tual saling baku kele demi kemajuan bersama. "3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju bisa dilakukan jika seluruh jajaran bekerja bersama, tetap semangat, serta jaga integritas dan marwah instansi," pinta Saiful lewet pesan singkat.

Giat Divpas Kanwil Kemenkumham Maluku di Lapas Tual berlangsung lancar. Tidak ditemukan barang-barang terlarang di blok dan kamar hunian. Hasil tes urine pun menunjukkan negatif narkoba. Dalam giat dua hari tersebut, Tim Divpas juga berkesempatan memberikan upah atau premi bagi narapidana secara simbolis atas hasil kerja berbagai produk kerajinan yang mereka buat. (IR)

 

Kontributor: Divpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0