Kanwil Ditjenpas Babel, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Teken PKS Persidangan Elektronik

Kanwil Ditjenpas Babel, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Teken PKS Persidangan Elektronik

Pangkalpinang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Babel  tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik sebagai upaya memperkuat sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan, Senin (20/7).

Kegiatan yang berlangsung di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Babel, Ade Agustina; Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel, Riono Budisantoso; Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Babel, Artha Theresia Silalahi; jajaran pejabat administrator dari ketiga institusi; Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Pulau Bangka; para Kepala Kejaksaan Negeri; serta para Ketua Pengadilan Negeri beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ade Agustina menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian penting dari transformasi sistem peradilan dan pelayanan publik berbasis teknologi.

"Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan persidangan secara elektronik sehingga seluruh proses peradilan dapat berjalan lancar, efektif, dan tanpa hambatan," ujar Ade.

Ia menambahkan, teknologi informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, pemanfaatannya menjadi kebutuhan dalam mewujudkan layanan yang cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.

Ade juga mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung secara optimal. Ruang persidangan elektronik harus representatif, aman, kondusif, dan kedap suara untuk menjamin kelancaran serta kualitas pelaksanaan persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel mengatakan PKS tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menyelaraskan pelaksanaan persidangan elektronik sesuai ketentuan dan prinsip hukum acara pidana.

"Melalui kerja sama ini, penyelenggaraan persidangan secara elektronik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat berlangsung tertib, efektif, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Riono Budisantoso.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut setelah penandatanganan PKS melalui sosialisasi dan implementasi di seluruh jajaran. Setiap pelaksanaan juga diharapkan terdokumentasi dengan baik sebagai bukti pelaksanaan kerja sama.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Babel menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi nyata sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Menurutnya, pemanfaatan sistem layanan berbasis elektronik mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam proses peradilan.

"Melalui kolaborasi ini, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara optimal demi terwujudnya pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat," ungkap Artha Theresia Silalahi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi APH untuk mendukung implementasi persidangan elektronik yang efektif, efisien, dan akuntabel. "Kami siap mendukung penuh persidangan secara elektronik melalui penyediaan sarana, pengamanan, dan koordinasi optimal sehingga proses peradilan berjalan lebih efektif, efisien, aman, dan menjamin hak-hak para pihak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Senada, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menyampaikan pihaknya siap mendukung penuh persidangan secara elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana memadai, serta dukungan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. "Persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan peradilan yang makin modern. Kami berkomitmen menyiapkan seluruh sara pendukung agar proses persidangan berjalan lancar sekaligus memastikan hak-hak Tahanan dan Warga Binaan terpenuhi selama mengikuti persidangan," tuturnya.

Penandatanganan PKS oleh instansi ini jadi dasar penguatan sinergi dalam pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah Kepulauan Babel. Melalui kerja sama ini, ketiga institusi sepakat optimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk dukung proses peradilan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (afn)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Babel, Lapas Pangkalpinang, LPN Pangkalpinang

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0